Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group

A comprehensive AEGIS legal analysis of cross-border cyberbullying, dual jurisdiction (Indonesia KUHP 1/2023 & Japan Keihō Art. 230/231), and extradition/consular notification workflows.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
Ringkasan Kasus
Empat tergugat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang (Aria Ghora, Marcello Faria, Adith Widya Pradipta, dan Mustafa Assegaf) berpartisipasi dalam kampanye perundungan siber terorganisir melalui platform sosial media/Twitter. Tindakan ini dilakukan dari Jepang via jaringan elektronik, namun dampaknya dirasakan secara langsung oleh korban di Indonesia (merusak reputasi profesional, memicu kambuhnya penderitaan mental/PTSD, dan gangguan karir).
Bukti & Profil Para Tergugat
Aria Ghora — Bukti Tindakan di Platform Media
Marcello Faria — Bukti Tindakan di Platform Media
Adith Widya Pradipta — Profil Terlapor
Mustafa Assegaf — Profil Terlapor
Analisis Yurisdiksi Lintas Negara
1. Indonesia — KUHP (UU 1/2023) Pasal 4(c) & Pasal 8
- Asas Teritorial Perluasan (Pasal 4c): Tindak pidana IT yang akibatnya dialami di Indonesia tunduk pada hukum pidana Indonesia.
- Asas Nasional Aktif (Pasal 8): Ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri apabila perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara setempat (Jepang).
2. Jepang — 刑法 (Keihō)
- 第230条 名誉毀損罪 (Defamation): Pencemaran nama baik di muka umum diancam pidana penjara hingga 3 tahun.
- 第231条 侮辱罪 (Insult): Penghinaan publik yang diperberat pada amandemen hukum Jepang 2022.
Matriks Analisis Hukum & Hukuman Pidana
| Pasal | Kategori Hukum | Unsur Perbuatan | Maksimal Sanksi |
|---|---|---|---|
| KUHP 1/2023 Pasal 433(2) | Pidana Indonesia | Pencemaran tertulis di media elektronik | 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
| KUHP 1/2023 Pasal 441(1) | Pidana Indonesia | Pemberatan pidana sarana IT | Tambahan 1/3 Ancaman Pidana |
| KUH Perdata Pasal 1365 | Perdata Indonesia | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) | Ganti Rugi Material & Immaterial |
| 刑法第230条 (Keihō) | Pidana Jepang | Pencemaran reputasi (Defamation) | Penjara hingga 3 Tahun / Denda |
| 刑法第231条 (Keihō) | Pidana Jepang | Penghinaan publik (Insult) | Penjara hingga 1 Tahun / Denda |
#JapaneseExpat #Cyberbullying #JapanKeiho #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS