Infraloka Logo
← Back to Blog
Thought Leadership

Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group

Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group

A comprehensive AEGIS legal analysis of cross-border cyberbullying, dual jurisdiction (Indonesia KUHP 1/2023 & Japan Keihō Art. 230/231), and extradition/consular notification workflows.

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA


Ringkasan Kasus

Empat tergugat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang (Aria Ghora, Marcello Faria, Adith Widya Pradipta, dan Mustafa Assegaf) berpartisipasi dalam kampanye perundungan siber terorganisir melalui platform sosial media/Twitter. Tindakan ini dilakukan dari Jepang via jaringan elektronik, namun dampaknya dirasakan secara langsung oleh korban di Indonesia (merusak reputasi profesional, memicu kambuhnya penderitaan mental/PTSD, dan gangguan karir).


Bukti & Profil Para Tergugat

Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group Aria Ghora — Bukti Tindakan di Platform Media

Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group Marcello Faria — Bukti Tindakan di Platform Media

Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group Adith Widya Pradipta — Profil Terlapor

Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group Mustafa Assegaf — Profil Terlapor


Analisis Yurisdiksi Lintas Negara

1. Indonesia — KUHP (UU 1/2023) Pasal 4(c) & Pasal 8

  • Asas Teritorial Perluasan (Pasal 4c): Tindak pidana IT yang akibatnya dialami di Indonesia tunduk pada hukum pidana Indonesia.
  • Asas Nasional Aktif (Pasal 8): Ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri apabila perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara setempat (Jepang).

2. Jepang — 刑法 (Keihō)

  • 第230条 名誉毀損罪 (Defamation): Pencemaran nama baik di muka umum diancam pidana penjara hingga 3 tahun.
  • 第231条 侮辱罪 (Insult): Penghinaan publik yang diperberat pada amandemen hukum Jepang 2022.

Matriks Analisis Hukum & Hukuman Pidana

PasalKategori HukumUnsur PerbuatanMaksimal Sanksi
KUHP 1/2023 Pasal 433(2)Pidana IndonesiaPencemaran tertulis di media elektronik1 Tahun 6 Bulan Penjara
KUHP 1/2023 Pasal 441(1)Pidana IndonesiaPemberatan pidana sarana ITTambahan 1/3 Ancaman Pidana
KUH Perdata Pasal 1365Perdata IndonesiaPerbuatan Melawan Hukum (PMH)Ganti Rugi Material & Immaterial
刑法第230条 (Keihō)Pidana JepangPencemaran reputasi (Defamation)Penjara hingga 3 Tahun / Denda
刑法第231条 (Keihō)Pidana JepangPenghinaan publik (Insult)Penjara hingga 1 Tahun / Denda

#JapaneseExpat #Cyberbullying #JapanKeiho #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS