Infraloka Logo
← Back to Blog
Thought Leadership

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB

A comprehensive legal analysis of corporate defamation, electronic communications, and organizational responsibility under Indonesian law (KUHP 1/2023 Pasal 433 & 441).

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA


I. PENDAHULUAN

Dokumen ini menyajikan analisis hukum komprehensif mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui jaringan komunikasi grup alumni Ikatan Alumni Informatika ITB terhadap Rahmat Wibowo. Analisis ini didasarkan pada bukti-bukti digital yang dikumpulkan, peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHP UU 1/2023, UU ITE), dan prinsip-prinsip hukum pidana Indonesia.


II. DASAR HUKUM DAN KERANGKA REGULASI

A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023

1. Pasal 433 Ayat (1): Pencemaran Nama Baik (Lisan)

"Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

2. Pasal 433 Ayat (2): Pencemaran Nama Baik Tertulis

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III."

3. Pasal 433 Ayat (3): Pengecualian

"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri."

4. Pasal 441 Ayat (1): Pemberatan Pidana dengan Sarana Teknologi Informasi

"Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi."


III. BUKTI ELEKTRONIK DAN MATERIAL

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB

Bukti E-01: Pesan Digital & Komunikasi Grup WhatsApp Alumni

  • Tangkapan layar percakapan terstruktur di grup Alumni Informatika ITB.
  • Menunjukkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi merusak reputasi profesional Pelapor.

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB

Bukti E-02: Dokumen Somasi & Permohonan Klarifikasi

  • Surat Somasi Resmi dan Dokumen Aduan Masyarakat yang dikirimkan kepada pengurus dan pihak terkait.
  • Membuktikan upaya hukum prosedural yang telah ditempuh oleh Pelapor sebelum eskalasi pidana.

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB


IV. PENILAIAN ANCAMAN PIDANA DAN VERDIK AEGIS

Kategori AncamanPasal KUHP 1/2023Sanksi PokokPemberatan Sarana IT (Pasal 441)Total Maksimal Hukuman
Pencemaran LisanPasal 433 ayat (1)Penjara 9 Bulan / Denda Kat. II+ 3 Bulan (1/3)12 Bulan Penjara
Pencemaran TertulisPasal 433 ayat (2)Penjara 1 Tahun 6 Bulan / Denda Kat. III+ 6 Bulan (1/3)2 Tahun Penjara

Kesimpulan AEGIS: Penggunaan media komunikasi digital grup alumni untuk menyebarkan narasi pencemaran nama baik memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum pidana Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru. Tidak terdapat pengecualian kepentingan umum atau pembelaan diri yang sah.

#IAInformatikaITB #AchmadZaky #ITB #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS

Evidence & Digital Documentation

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB

AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowo v. Ikatan Alumni Informatika ITB