Corporate Fraud and False CEO Claims: Study Case of Muhammad Alif Ramadhan

An AEGIS legal research audit examining false CEO representations, corporate identity fraud, and liability under Indonesian Criminal Law (KUHP 2023).
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
Ringkasan Kasus
Muhammad Alif Ramadhan mengklaim diri secara publik sebagai CEO dari PT Perfect10, padahal berdasarkan catatan resmi legalitas korporasi, jabatan CEO diampu oleh Muhammad Agus Salim. Klaim ini diperkuat dengan pernyataan klaim 5 tahun pengalaman pengembangan produk profesional, padahal rentang waktu tersebut bertepatan dengan masa studi perkuliahan 4 tahun. Penggunaan kedudukan palsu (unlawful representation) ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi investor, klien, serta mitra bisnis.
Bukti-Bukti Digital & Dokumentasi Terkait
Bukti 01 — Profil Digital & Klaim Kedudukan Palsu
Bukti 02 — Dokumentasi Publikasi & Legalitas Korporat
Bukti 03 — Verifikasi Legalitas PT Perfect10
Bukti 04 — Dokumentasi Penelusuran Kredensial
Pemetaan Ketentuan Hukum Pidana & Perdata
| UU / Kitab | Nomor Pasal | Jenis Pelanggaran | Ancaman Hukuman |
|---|---|---|---|
| KUHP 2023 | Pasal 492 | Penipuan via Kedudukan Palsu | Penjara maks. 4 Tahun / Denda Kat. V |
| KUHP 2023 | Pasal 495 | Penipuan Kerugian Ekonomi | Penjara maks. 1 Tahun / Denda Kat. II |
| KUHP 2023 | Pasal 391 | Pemalsuan Surat / Dokumen | Penjara maks. 6 Tahun |
| KUH Perdata | Pasal 1365 | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) | Restitusi & Ganti Rugi Finansial |
| KUH Perdata | Pasal 1366 | Kelalaian Menimbulkan Kerugian | Ganti Rugi atas Kerugian Pihak Ketiga |
#MuhammadAlifRamadhan #Perfect10 #CorporateFraud #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS