Infraloka Logo
← Back to Blog
Thought Leadership

AEGIS Investigative Report and Komdigi Regulatory Audit: Study Case of Rahmatwibowo.com Domain

AEGIS Investigative Report and Komdigi Regulatory Audit: Study Case of Rahmatwibowo.com Domain

A comprehensive AEGIS regulatory assessment examining unauthorized domain registration, cyber-harassment, and personal data violations.

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA


Kepada: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi/Kominfo)
c.q. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika)

Perihal Laporan · Juli 2026

Pelapor: Rahmat Wibowo
Terlapor: Pengelola/Penanggung Jawab Situs www.rahmatwibowo.com — identitas belum diketahui Pelapor (anonim)
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 433 jo. Pasal 441), UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Sifat Laporan: Dugaan konten yang melanggar hukum (pencemaran nama baik, kampanye perundungan terkoordinasi) dan dugaan pemrosesan data pribadi tanpa hak.


Identitas Pelapor

Nama: Rahmat Wibowo

Tempat/Tanggal Lahir: Bekasi, 13 Oktober 2001

Selanjutnya disebut "Pelapor".

Ringkasan Eksekutif

Pelapor menyampaikan laporan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sehubungan dengan sebuah situs web dengan domain www.rahmatwibowo.com ("Situs") yang secara terbuka mempublikasikan Pelapor sebagai "Serial Online Harassment Actor" dalam bentuk "case dossier" — memuat foto Pelapor yang diambil tanpa persetujuan, nama lengkap, riwayat pekerjaan, tautan akun media sosial pribadi Pelapor, klaim status suspensi akun LinkedIn Pelapor, serta ajakan aktif kepada publik untuk melaporkan (report) akun-akun media sosial Pelapor di Instagram, X, dan YouTube.

Laporan ini berfokus pada tiga isu pokok:

  1. Dugaan konten pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui Sistem Elektronik, menuduhkan Pelapor sebagai pelaku "perundungan siber serial" tanpa proses hukum yang sah, disertai narasi yang secara sistematis merugikan kehormatan dan nama baik Pelapor.
  2. Dugaan kampanye pembiaran/mobilisasi terkoordinasi (brigading) — Situs secara eksplisit mengajak pengunjung untuk melaporkan akun-akun media sosial pribadi Pelapor di berbagai platform lain, berpotensi memperluas dampak pencemaran ke ekosistem digital yang lebih luas.
  3. Dugaan pemrosesan data pribadi Pelapor tanpa dasar hukum yang sah — foto, nama, dan riwayat pekerjaan Pelapor digunakan untuk membangun narasi yang merugikan Pelapor, tanpa terlihat adanya persetujuan Pelapor.

Pelapor menekankan bahwa laporan ini bukan putusan atau kepastian bahwa pengelola Situs telah terbukti melanggar hukum secara pidana — hal tersebut sedang diproses melalui jalur laporan polisi terpisah (lihat Bagian III) — melainkan permohonan kepada Komdigi untuk memverifikasi dan menindaklanjuti sesuai kewenangan administratifnya sebagai regulator ruang digital, termasuk kewenangan pemutusan akses atas konten yang diduga melanggar hukum.

I. Objek Laporan

Domain: www.rahmatwibowo.com / rahmatwibowo.com Judul halaman: "Rahmat Wibowo — Serial Online Harassment Actor — Case Dossier" Struktur situs (dari tangkapan layar Pelapor): navigasi "Profile / Targets / Evidence / Media / Posts", tersedia dalam dua bahasa (EN/ID) Identitas pengelola/penanggung jawab: tidak diketahui oleh Pelapor. Situs tidak mencantumkan nama penanggung jawab, badan hukum, alamat, atau kontak pengelola pada halaman yang diakses Pelapor. Pelapor meminta Komdigi memverifikasi data registrasi domain (WHOIS/registrar) dan identitas subjek hukum yang bertanggung jawab, sesuai kewenangan Komdigi sebagai regulator.

Pelapor menegaskan bahwa Situs ini bukan miliknya dan tidak dikelola olehnya — hal ini juga telah dinyatakan dalam Laporan Polisi yang telah didaftarkan Pelapor di Polda Metro Jaya (lihat Bagian III).

II. Latar Belakang dan Fakta Kejadian

Pada tanggal 21 Juli 2026, Pelapor mengetahui keberadaan Situs www.rahmatwibowo.com yang mempublikasikan dirinya sebagai objek "case dossier" perundungan daring. Berdasarkan tangkapan layar yang diambil Pelapor pada tanggal tersebut (Lampiran Bukti 1), Situs memuat, antara lain:

  • Banner di bagian atas halaman yang menyatakan: "Rahmat Wibowo's LinkedIn account is currently being suspended by LinkedIn for violating their service and harassment policies. Thank you for your support and for reporting him. Please continue to report him on other platforms: Instagram, X, and YouTube." — disertai tautan langsung ke platform-platform tersebut.
  • Foto pribadi Pelapor, yang menurut keterangan pada Situs sendiri "diambil dari wawancara podcast Course-Net Indonesia" — yaitu digunakan ulang tanpa konteks aslinya dan tanpa terlihat adanya persetujuan Pelapor.
  • Daftar akun media sosial pribadi Pelapor (Instagram, LinkedIn, YouTube, X) yang dicantumkan berdampingan dengan klaim "alias" yang menurut Pelapor tidak seluruhnya benar ia miliki, sehingga mencampuradukkan identitas terverifikasi Pelapor dengan atribusi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Situs.
  • Narasi "Modus Operandi" yang menuduhkan Pelapor melakukan serangkaian tindakan — antara lain "manufactured grievance," "fake narratives," "swarming," "SEO poisoning," "cherry-picking facts," "manipulation of public opinion," "group infiltration," dan "legal threats" — disajikan sebagai fakta tanpa rujukan bukti independen yang dapat diverifikasi oleh Pelapor pada Situs.

Konten ini secara aktif mengajak pihak ketiga untuk melakukan tindakan (melaporkan akun media sosial Pelapor) berdasarkan tuduhan sepihak yang dipublikasikan Situs, tanpa proses verifikasi independen maupun kesempatan bagi Pelapor untuk memberikan klarifikasi pada Situs itu sendiri.

Pelapor mencatat — dengan penuh kesadaran akan potensi konflik kepentingan sendiri — bahwa dirinya saat ini sedang menempuh sejumlah proses somasi dan pengaduan hukum terhadap pihak-pihak lain sehubungan dengan insiden perundungan yang dialaminya pasca-pemberhentian dari Amazon Web Services (AWS) pada 2023 (dirujuk pula pada Situs sebagai "Course-Net Indonesia podcast interview in which Rahmat Wibowo recounts being dismissed from Amazon Web Services"). Pelapor menduga, namun tidak dapat memastikan, bahwa Situs berkaitan dengan pihak-pihak yang menjadi objek proses hukum tersebut. Dugaan ini bersifat hipotesis Pelapor semata dan tidak menjadi dasar tuntutan dalam laporan ini — Komdigi diminta menilai konten Situs berdasarkan kontennya sendiri, terlepas dari siapa pun pengelolanya.

III. Laporan Polisi yang Sedang Berjalan

Pelapor telah mendaftarkan Laporan Polisi terkait Situs ini di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026, dengan rincian sebagai berikut (Lampiran Bukti 2 — Surat Tanda Terima Laporan Polisi):

  • Nomor Laporan Polisi: LP/B/5273/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
  • Nomor STTLP: STTLP/B/5273/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
  • Tanggal: 20 Juli 2026, pukul 14.38 WIB
  • Dugaan Tindak Pidana: Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Uraian resmi dalam STTLP: "Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mengetahui adanya web dengan domain www.rahmatwibowo.com yang berisikan tuduhan dan hal yang tidak benar, serta berisikan daftar pembully korban, dimana akun web tersebut tidak benar adanya akun tersebut bukan milik korban."
  • Status: Dalam Lidik (penyelidikan)
  • Penerima laporan: a.n. Ka. SPKT Polda Metro Jaya, PS. Ka Siaga I, Ajun Komisaris Polisi Eben Patar OP Sunggu, S.H., M.H., NRP 78050342

Laporan kepada Komdigi ini bersifat komplementer terhadap proses pidana tersebut — berfokus pada kewenangan administratif Komdigi untuk memutus akses terhadap konten yang diduga melanggar hukum, bukan pengulangan proses pidana yang telah berjalan di kepolisian.

IV. Dasar Hukum

1. Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik — UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

Pasal 27A (dikutip langsung dari teks resmi UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE):

"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Pasal 45 ayat (4), (5), (6), (7) (diverifikasi langsung dari PDF):

Ayat (4): "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."

Ayat (5): "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum."

Ayat (6): "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Ayat (7): perbuatan pada ayat (4) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 40 ayat (2a)–(2d) (dikutip langsung dari teks resmi UU No. 1 Tahun 2024):

Ayat (2a): "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ayat (2b): "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Ayat (2c): perintah pemutusan akses dapat berupa moderasi konten secara mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Ayat (2d): Pemerintah berwenang memerintahkan moderasi konten terhadap muatan yang berbahaya bagi keselamatan/kesehatan individu atau masyarakat.

Pasal 40 menjadi dasar kewenangan Komdigi untuk memerintahkan pemutusan akses terhadap Situs, apabila konten yang dilaporkan dinilai memenuhi unsur "muatan yang melanggar hukum."

2. Pencemaran — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Bab XVII, Tindak Pidana Penghinaan)

Pasal 433 (dikutip langsung dari teks resmi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) — dasar hukum yang sama dengan yang tercantum dalam STTLP Polda Metro Jaya:

Ayat (1): "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Ayat (2): "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III."

Ayat (3): perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 441 (dikutip langsung dari teks resmi UU No. 1 Tahun 2023):

Ayat (1): "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi."

Situs dipublikasikan melalui sarana teknologi informasi (situs web), sehingga relevan dengan pemberatan pidana pada Pasal 441 ayat (1) di atas.

3. Pelindungan Data Pribadi — UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Catatan metodologis: Kutipan/ringkasan pasal UU PDP berikut disusun dari sumber sekunder yang kredibel dan belum diverifikasi kata per kata terhadap teks undang-undang primer resmi (mis. peraturan.bpk.go.id atau JDIH Komdigi). Komdigi, selaku regulator yang juga membina pelaksanaan UU PDP bersama Lembaga PDP, diminta memverifikasi teks otentik pasal-pasal ini sebelum menjadikannya dasar tindakan formal.

Ringkasan ketentuan yang relevan:

  • Pasal 20 ayat (2): pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, salah satunya persetujuan eksplisit dari subjek data, atau kepentingan yang sah lain yang diatur undang-undang (mis. kepentingan hukum, jurnalistik, atau penelitian) — Situs tidak menunjukkan dasar pemrosesan yang sah atas foto dan data pribadi Pelapor.
  • Pasal 65 ayat (1): setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  • Pasal 67: ketentuan pidana atas pelanggaran larangan pemrosesan data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda administratif/pidana sesuai kategori pelanggaran.

Situs menggunakan foto Pelapor (diambil dari sumber pihak ketiga tanpa terlihat persetujuan Pelapor), nama lengkap, dan riwayat pekerjaan Pelapor untuk menyusun narasi "case dossier" yang merugikan Pelapor. Pelapor tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan data pribadinya untuk tujuan tersebut. Pelapor meminta Komdigi/Lembaga PDP terkait memverifikasi dasar pemrosesan data pribadi yang digunakan pengelola Situs, sesuai kewenangan masing-masing.

V. Bukti yang Dilampirkan

Bukti 1 — Tangkapan Layar Situs www.rahmatwibowo.com

AEGIS Investigative Report and Komdigi Regulatory Audit: Study Case of Rahmatwibowo.com Domain

Sumber: Tangkapan layar Pelapor, situs www.rahmatwibowo.com, 21 Juli 2026. Keterangan: Halaman utama Situs yang menampilkan judul "Serial Online Harassment Actor — Case Dossier", foto Pelapor, banner ajakan pelaporan akun media sosial Pelapor di platform lain, daftar akun media sosial, dan narasi "Modus operandi". Keterbatasan bukti: Tangkapan layar milik Pelapor, belum diverifikasi/dinotarisasi pihak ketiga independen; tampilan Situs dapat berubah setelah tanggal tangkapan layar diambil.

<div class="page-break"></div>

VI. Analisis Kemungkinan Tindak Lanjut Regulator

Catatan metodologis: Berbeda dengan prediksi putusan pengadilan pidana/perdata, laporan ini adalah pengaduan administratif kepada regulator konten. Angka di bawah adalah prior heuristik berdasarkan pola penanganan pengaduan konten PSE yang teramati secara publik (termasuk preseden Komdigi melakukan pemutusan akses atas konten yang dilaporkan disertai proses hukum yang berjalan), bukan statistik resmi Komdigi maupun jaminan hasil.

KategoriProbabilitasMakna
Ringan30%Dicatat sebagai data pengaduan, atau permintaan klarifikasi kepada pengelola Situs (jika teridentifikasi) tanpa tindakan pemutusan akses dalam waktu dekat
Sedang45%Verifikasi identitas pengelola/registrasi domain, permintaan klarifikasi formal, dan/atau evaluasi konten lebih lanjut sebelum keputusan pemutusan akses
Berat25%Pemutusan akses (takedown)/pemblokiran domain, dan/atau rujukan tambahan ke penegak hukum yang memperkuat proses pidana yang sudah berjalan

Tindak lanjut paling mungkin: Verifikasi identitas pengelola/registrasi domain oleh Ditjen Aptika (20%), mengingat identitas pengelola Situs tidak diketahui publik dan menjadi prasyarat sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil.

Rincian Tindak Lanjut

NoKemungkinan Tindak LanjutProbabilitasKategoriCatatan
1Dicatat sebagai data pengaduan tanpa tindak lanjut nyata dalam waktu dekat15%RinganUmum terjadi pada pengaduan dengan volume tinggi dan sumber daya regulator terbatas
2Permintaan klarifikasi administratif tanpa tindakan pemutusan akses15%RinganBerlaku terutama jika pengelola Situs tidak dapat segera diidentifikasi
3Verifikasi identitas pengelola/registrasi domain oleh Ditjen Aptika20%SedangSesuai permintaan eksplisit Pelapor; prasyarat teknis sebelum tindakan lain
4Evaluasi konten lebih lanjut (menunggu perkembangan proses pidana di Polda Metro Jaya) sebelum keputusan pemutusan akses15%SedangKomdigi berpotensi menunggu hasil penyelidikan sebagai penguat dasar tindakan
5Surat klarifikasi/teguran kepada pengelola Situs (jika teridentifikasi) atau penyelenggara hosting10%SedangBergantung pada kemampuan Komdigi menjangkau pihak yang bertanggung jawab
6Pemutusan akses (takedown) sementara terhadap domain/konten spesifik12%BeratSesuai kewenangan Pasal 40 ayat (2a)–(2b) UU ITE
7Pemblokiran domain secara penuh6%BeratSkenario jika konten dinilai berulang/tidak dapat dimoderasi sebagian
8Rujukan/dukungan tambahan ke penegak hukum (Polda Metro Jaya) yang memperkuat proses pidana yang sudah berjalan7%BeratJalur pidana sudah berjalan independen melalui LP/B/5273/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA

Total: 100%

VII. Permintaan kepada Komdigi

Berdasarkan uraian di atas, Pelapor memohon kepada Kementerian Komunikasi dan Digital c.q. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk:

  1. Memverifikasi konten pada domain www.rahmatwibowo.com sebagaimana dilaporkan, dan menilai apakah konten tersebut memenuhi kriteria "muatan yang melanggar hukum" sesuai Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP.
  2. Menggunakan kewenangan Pasal 40 ayat (2a)–(2b) UU ITE untuk melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap domain/konten dimaksud, mengingat proses pidana terkait konten yang sama telah terdaftar resmi dan sedang berjalan (Dalam Lidik) di Polda Metro Jaya (Bukti 2).
  3. Memverifikasi identitas penanggung jawab/pengelola domain www.rahmatwibowo.com (data registrasi domain/WHOIS), sesuai prinsip "ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum" pada Pasal 15 ayat (2) UU ITE, mengingat Situs tidak mencantumkan identitas pengelola secara terbuka.
  4. Memverifikasi dasar pemrosesan data pribadi Pelapor (foto, nama, riwayat pekerjaan) yang digunakan pada Situs, sesuai Pasal 20 dan Pasal 65 UU PDP, mengingat Pelapor tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan tersebut.
  5. Memberikan tanggapan tertulis kepada Pelapor mengenai hasil verifikasi dan tindak lanjut atas laporan ini, sepanjang dimungkinkan oleh mekanisme layanan pengaduan Komdigi.

VIII. Dampak bagi Pelapor

Publikasi Situs menimbulkan dampak kesehatan mental bagi Pelapor, termasuk gangguan bipolar yang terdokumentasi secara medis, mengingat Situs secara eksplisit merujuk pada peristiwa pemberhentian Pelapor dari AWS pada 2023 dan insiden perundungan siber yang menyertainya — peristiwa yang sebelumnya telah menjadi objek proses hukum terpisah oleh Pelapor. Ajakan aktif Situs kepada publik untuk melaporkan akun media sosial pribadi Pelapor juga berpotensi memperluas dampak reputasional dan psikologis ke platform-platform lain yang belum tentu memiliki proses banding yang memadai bagi Pelapor.

IX. Disclaimer

Laporan ini disusun secara independen oleh Pelapor berdasarkan penelusuran bukti dan penelitian hukum yang tersedia secara publik. Ini bukan nasihat hukum formal dan bukan pernyataan resmi bahwa pengelola Situs telah terbukti melanggar hukum — status hukum pidana terkait konten ini masih berstatus "Dalam Lidik" di Polda Metro Jaya. Bagian mengenai UU PDP secara eksplisit belum diverifikasi terhadap teks PDF primer resmi dan memerlukan verifikasi otoritatif oleh Komdigi/Lembaga PDP. Dugaan keterkaitan Situs dengan pihak-pihak dalam proses hukum lain yang ditempuh Pelapor (Bagian II) bersifat hipotesis Pelapor semata dan bukan tuduhan yang diajukan dalam laporan ini. Pelapor tetap terbuka untuk memberikan bukti tambahan atau klarifikasi lebih lanjut sesuai kebutuhan proses verifikasi Komdigi.

Hormat saya,

Rahmat Wibowo Email: | Telepon:

#rahmatwibowocom #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS