Infraloka Logo
← Back to Blog
Thought Leadership

Legal Assessment and Media Ethics Review: Study Case of Yuliyanti Anggraeni (Kilat.com)

Legal Assessment and Media Ethics Review: Study Case of Yuliyanti Anggraeni (Kilat.com)

An AEGIS investigative report examining journalism ethics, social media defamation, and corporate liabilities under Indonesian Civil and Criminal Law.

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA


Ringkasan Kasus

Pada Juni 2026, Yuliyanti Anggraeni (News Editor di PT Kilat Republik Indonesia / Kilat.com, akun Instagram @yulyanti.aggraeni) mempublikasikan konten di media sosial Instagram yang memuat tuduhan serius terhadap Rahmat Wibowo. Konten dipublikasikan menggunakan profil profesional yang secara eksplisit mengidentifikasikan dirinya sebagai wartawan / news editor media berita, menciptakan impresi kredibilitas dan otoritas publik. Tuduhan disebarkan tanpa verifikasi fakta, menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.


Bukti-Bukti Digital (Evidence Manifest)

Legal Assessment and Media Ethics Review: Study Case of Yuliyanti Anggraeni (Kilat.com) Evidence 01 — Unggahan Konten Pencemaran Nama Baik di Instagram

Legal Assessment and Media Ethics Review: Study Case of Yuliyanti Anggraeni (Kilat.com) Evidence 02 — Profil Profesional dan Identitas Editor Kilat.com

Legal Assessment and Media Ethics Review: Study Case of Yuliyanti Anggraeni (Kilat.com) Evidence 03 — Verifikasi Aktivitas Akun & Tangkapan Layar Interaksi Media

Legal Assessment and Media Ethics Review: Study Case of Yuliyanti Anggraeni (Kilat.com) Evidence 04 — Dokumentasi Rekam Jejak Digital & Publikasi


Pemetaan Pasal Pidana & Perdata

PeraturanPasalKualifikasi PerbuatanAncaman Pidana / Sanksi
KUHP 1/2023Pasal 433 ayat (2)Pencemaran Tertulis Media PublikPenjara maks. 1 Tahun 6 Bulan
KUHP 1/2023Pasal 434 ayat (1)Fitnah (Tuduhan Tak Terbukti)Penjara maks. 3 Tahun
KUHP 1/2023Pasal 438Menimbulkan Persangkaan PalsuPenjara maks. 3 Tahun 6 Bulan
KUHP 1/2023Pasal 441 ayat (1)Pemberatan Media Elektronik/ITTambahan 1/3 Pidana Pokok
KUH PerdataPasal 1365Perbuatan Melawan Hukum (PMH)Ganti Rugi Material & Immaterial
KUH PerdataPasal 1372Pemulihan Nama Baik & KehormatanPemulihan Reputasi Media Publik

Prediksi Putusan & Kategori Risiko

  1. Prediksi Pidana: Ancaman kumulatif pidana penjara hingga 4 tahun (setelah penambahan 1/3 Pasal 441) akibat penyalahgunaan profil pers/jurnalis untuk menyebarkan narasi fitnah tanpa verifikasi.
  2. Tanggung Jawab Perdata & Etika Pers: Perusahaan pers (PT Kilat Republik Indonesia) berpotensi terseret dalam gugatan perdata Pasal 1367 KUHPerdata apabila perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan identitas kerja media.

#KilatCom #YuliyantiAnggraeni #JournalismEthics #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS