ANALISIS HUKUM INDEPENDEN — Study Case of Nibras Dan Novelya

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Nibras dan Novelya.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
Studi Kasus: Dugaan Penghinaan Publik Berulang dan Penyebaran Konten Fitnah oleh Teman Terdekat
Tanggal Dokumen: 18 April 2026
Status: Tidak Resmi — Riset Akademik Independen
Disusun oleh: Peneliti Independen
I. PARA PIHAK
Pihak Pelapor (Korban)
| Nama | Rahmat Wibowo |
| Kedudukan | Pelapor / Korban |
Terlapor I
| Nama | Novellya Devivarlianti |
| Akun X (Twitter) | @Noveliya13 |
| Hubungan dengan Korban | Teman SMA |
| Kedudukan | Terlapor I |
Terlapor II
| Nama | Nibras Maulana Meidiawan |
| Hubungan dengan Korban | Teman SMA |
| Kedudukan | Terlapor II |
II. RINGKASAN EKSEKUTIF
Analisis hukum independen ini mendokumentasikan dan menganalisis dugaan perbuatan penghinaan publik berulang dan penyebaran konten fitnah yang dilakukan oleh Novellya Devivarlianti (selanjutnya "Terlapor I") dan Nibras Maulana Meidiawan (selanjutnya "Terlapor II") — keduanya merupakan teman SMA Korban — terhadap Rahmat Wibowo (selanjutnya "Korban").
Terlapor I melalui akun X (Twitter) @Noveliya13 memublikasikan serangkaian tweet yang secara berulang mengejek, merendahkan, dan menghina Korban selama periode 24–26 September 2023, termasuk menyebut Korban sebagai orang yang "sakit" dan menertawakan penderitaannya. Terlapor II turut berpartisipasi dalam percakapan penghinaan publik tersebut dan, bersama Terlapor I, merepost konten fitnah akun @sicupuh tentang Korban.
Korban menyatakan: "Novellya Devivarlianti dan Nibras Maulana Meidiawan merupakan teman SMA saya. Tindakan mereka merepost postingan sicupuh membuat saya tidak mempercayai teman SMA lagi."
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
- Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) — penghinaan dan pencemaran nama baik digital
- Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU ITE — sanksi pidana
- Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — referensi normatif
- Pasal 1365 KUH Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
III. KRONOLOGI KEJADIAN
Kejadian 1 — 24 September 2023
Platform: X (Twitter) | Akun Terlapor I: @Noveliya13 (Novellya Devivarlianti)
Terlapor I memublikasikan tweet yang secara terbuka mengejek Korban:
"drama ni orang lucu bgt ya allah WKWKWK"
Tweet ini menertawakan dan meremehkan situasi Korban — yang saat itu sedang menghadapi pemecatan dari AWS Indonesia dan kampanye hate speech viral — dengan framing bahwa Korban hanya "lebay" dan menghibur. "WKWKWK" dan framing "lucu" secara eksplisit menunjukkan kesenangan atas penderitaan Korban. Tweet mendapat 346 tayangan.
Kejadian 2 — 25 September 2023
Platform: X (Twitter) | Akun Terlapor I: @Noveliya13 (Novellya Devivarlianti)
Ketika Korban menyatakan niat melapor ke pihak berwajib berdasarkan UU ITE, Terlapor I kembali memposting:
"malah bawa2 uu ite dah gws bgt bukannya introspeksi diri"
Pernyataan ini secara terbuka:
- Mengejek dan merendahkan hak hukum Korban dengan framing bahwa menggunakan UU ITE adalah tindakan yang tidak patut
- Menyuruh Korban "introspeksi" alih-alih melindungi haknya — menormalisasi penghinaan yang Korban alami dan menyalahkan Korban atas perlakuan yang diterimanya
- Mendorong budaya impunitas dengan menyiratkan bahwa laporan hukum adalah respons yang berlebihan
Tweet mendapat 204 tayangan.
Kejadian 3 — 26 September 2023
Platform: X (Twitter) | Akun Terlapor I: @Noveliya13 (Novellya Devivarlianti)
Terlapor I melanjutkan serangan dengan memposting:
"banyakginnn bestiennyaa juga ikut ngehibahin+keseli sama dia, gws bgt bener2 sakit dah orangnya"
Pernyataan ini mengandung beberapa pelanggaran sekaligus:
- Menyebut Korban "sakit" — sebuah label medis/psikologis yang digunakan sebagai penghinaan publik terhadap kondisi mental Korban
- Mengamplifikasi perundungan komunal — merayakan fakta bahwa "banyak" orang ikut membenci Korban, memperkuat dan membenarkan serangan kolektif
- Framing merendahkan — "ngehibahin" (menghibur) menunjukkan Terlapor I menikmati penderitaan Korban sebagai tontonan
Tweet mendapat 131 tayangan.
Kejadian 4 — 26 September 2023
Platform: X (Twitter) | Akun Terlapor I: @Noveliya13 | Melibatkan Terlapor II (Nibras)
Terlapor I juga memposting:
"nti lu dilaporin ke manager lu bras hati2"
Komentar ini — yang ditujukan kepada Nibras (Terlapor II) — mengonfirmasi bahwa Terlapor II turut aktif berpartisipasi dalam percakapan penghinaan publik terhadap Korban di platform yang sama. Peringatan Terlapor I kepada Terlapor II menunjukkan keduanya bersama-sama terlibat dalam serangkaian tindakan yang mempermalukan Korban.
Tweet mendapat 48 tayangan.
Kejadian 5 — September 2023
Aspek: Penyebaran Ulang Konten Fitnah | Kedua Terlapor
Berdasarkan keterangan Korban, baik Terlapor I maupun Terlapor II merepost tweet @sicupuh yang berisi pernyataan palsu bahwa Korban dipecat dari AWS karena "bocorin data internal, plus misrepresentasi" — sebuah klaim yang secara faktual tidak benar. Penyebaran ulang konten fitnah oleh teman SMA Korban sendiri memperluas kerusakan reputasi dan memperdalam pengkhianatan kepercayaan pribadi.
IV. ALAT BUKTI
| No. | Bukti | Deskripsi | Tanggal |
|---|---|---|---|
| B-1 | Tangkapan Layar | Rangkaian tweet @Noveliya13 — "lucu WKWKWK" (24 Sep), "malah bawa2 uu ite" (25 Sep), "bener2 sakit dah orangnya" (26 Sep), "nti lu dilaporin ke manager bras" (26 Sep) | 24–26 September 2023 |
Catatan Pembuktian:
- Tangkapan layar merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
- Tangkapan layar memperlihatkan nama pengguna (@Noveliya13), konten seluruh tweet, tanggal unggahan, dan jumlah tayangan.
- Penyebutan "bras" dalam tweet terakhir mengkonfirmasi keterlibatan Terlapor II (Nibras) dalam percakapan.
- Untuk kepentingan persidangan, disarankan dilakukan digital forensik, legalisasi notaris, dan permintaan data platform melalui mekanisme resmi kepada X (Twitter).
Bukti B-1 — Rangkaian Tweet @Noveliya13, 24–26 September 2023
{width=70%}
V. ANALISIS HUKUM
A. Hukum Pidana — UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
1. Pasal 27A — Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Digital
Bunyi Pasal 27A UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Pemenuhan Unsur — Terlapor I (Novellya Devivarlianti):
| Unsur Pasal | Terpenuhi | Analisis |
|---|---|---|
| "Setiap Orang" | Ya | Terlapor I adalah orang perseorangan (Novellya Devivarlianti) melalui akun @Noveliya13 |
| "dengan sengaja" | Ya | Rangkaian 4 tweet selama 3 hari menunjukkan pola yang disengaja dan terencana, bukan tindakan impulsif tunggal |
| "menyerang kehormatan atau nama baik" | Ya | Menyebut Korban "sakit", menertawakan penderitaannya ("lucu WKWKWK"), dan merayakan koleksi kebencian publik terhadap Korban secara langsung menyerang kehormatan Korban |
| "dengan cara menuduhkan suatu hal" | Ya | Label "sakit" adalah tuduhan spesifik terhadap kondisi mental/karakter Korban; framing "lucu/drama" adalah tuduhan bahwa Korban bersikap berlebihan |
| "dengan maksud supaya diketahui umum" | Ya | Seluruh tweet dipublikasikan secara terbuka di X (Twitter) |
| "melalui Sistem Elektronik" | Ya | Platform X (Twitter) adalah Sistem Elektronik sebagaimana definisi UU ITE |
Pemenuhan Unsur — Terlapor II (Nibras Maulana Meidiawan):
| Unsur Pasal | Terpenuhi | Analisis |
|---|---|---|
| "Setiap Orang" | Ya | Terlapor II adalah orang perseorangan (Nibras Maulana Meidiawan) |
| "dengan sengaja" | Ya | Partisipasi aktif dalam percakapan penghinaan publik dan penyebaran ulang konten fitnah @sicupuh |
| "menyerang kehormatan atau nama baik" | Ya | Turut serta dalam percakapan yang merendahkan Korban dan menyebarluaskan tuduhan palsu tentang pembocoran data internal |
| "dengan cara menuduhkan suatu hal" | Ya | Penyebaran ulang konten @sicupuh memuat tuduhan palsu spesifik terhadap Korban |
| "dengan maksud supaya diketahui umum" | Ya | Partisipasi dilakukan di platform publik |
| "melalui Sistem Elektronik" | Ya | Platform X (Twitter) adalah Sistem Elektronik |
Kesimpulan: Seluruh unsur Pasal 27A terpenuhi untuk kedua Terlapor.
2. Sanksi Pidana — Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6)
Pasal 45 ayat (4) UU ITE:
"...dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00."
Pasal 45 ayat (5): Delik aduan — hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban.
Pasal 45 ayat (6) — Fitnah Digital:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya... dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00."
Tuduhan bahwa Korban "sakit" (gangguan mental) dan penyebaran ulang klaim palsu "membocorkan data internal" — apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya — meningkatkan ancaman menjadi 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750.000.000.
B. Hukum Pidana — KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — Referensi Normatif
Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP:
- Pencemaran tertulis: penjara ≤ 1 tahun 6 bulan
- Aggravasi teknologi informasi: + 1/3 = ≤ 2 tahun
Catatan KUHP: Perbuatan terjadi pada September 2023, sebelum KUHP baru berlaku (efektif 2 Januari 2026). KUHP lama (Pasal 310–315 WvS) berlaku. UU ITE berlaku untuk semua periode.
C. Hukum Perdata — KUH Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
Pemenuhan Unsur PMH:
| Unsur PMH | Terpenuhi | Analisis |
|---|---|---|
| Perbuatan melanggar hukum | Ya | Penghinaan digital berulang (Pasal 27A UU ITE) oleh Terlapor I; penyebaran konten fitnah oleh kedua Terlapor |
| Kesalahan | Ya | Pola tindakan berulang selama 3 hari oleh Terlapor I menunjukkan kesengajaan; Terlapor II turut serta secara sadar |
| Kerugian | Ya | Kerusakan reputasi Korban; amplifikasi narasi negatif; kehilangan kepercayaan terhadap komunitas teman SMA; kontribusi pada tekanan psikologis jangka panjang |
| Hubungan kausal | Ya | Tweet-tweet Terlapor I secara langsung menyebarkan penghinaan kepada publik; partisipasi Terlapor II memperluas jangkauan |
VI. ASPEK PEMBERATAN
-
Pengkhianatan orang terdekat: Kedua Terlapor adalah teman SMA Korban. Serangan dari lingkaran pertemanan terdekat menimbulkan dampak psikologis yang jauh lebih besar dan menyebabkan Korban kehilangan kepercayaan terhadap seluruh komunitas teman SMA-nya.
-
Pola berulang selama 3 hari: Terlapor I melakukan penghinaan publik secara konsisten pada 24, 25, dan 26 September 2023 — menunjukkan niat yang terencana dan disengaja, bukan komentar spontan.
-
Pelabelan kondisi mental sebagai senjata: Menyebut Korban "sakit" (gangguan jiwa) merupakan bentuk stigmatisasi kesehatan mental yang digunakan sebagai alat penghinaan — khususnya berbahaya mengingat Korban memang sedang mengalami tekanan mental akut pada periode tersebut.
-
Normalisasi penghinaan dan hambatan akses keadilan: Komentar "malah bawa2 uu ite... bukannya introspeksi diri" secara aktif menghalangi Korban dari menggunakan haknya secara hukum dengan menjadikannya bahan ejekan publik.
-
Perayaan perundungan kolektif: Pernyataan "banyakginnn bestiennyaa juga ikut ngehibahin" merayakan fakta bahwa banyak orang bergabung dalam kebencian terhadap Korban — secara aktif memperkuat dan mendorong amplifikasi perundungan.
-
Tindakan bersama (joint conduct): Bukti menunjukkan kedua Terlapor bertindak secara bersamaan dalam percakapan yang sama, menjadikan perbuatan ini tindakan bersama yang memperberat tanggung jawab masing-masing.
VII. TUNTUTAN DAN UPAYA HUKUM YANG DIREKOMENDASIKAN
A. Jalur Pidana
Langkah 1: Membuat Laporan Polisi (LP) kepada Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber) terhadap kedua Terlapor berdasarkan:
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE → ancaman pidana 2 tahun / Rp400 juta per Terlapor
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (6) UU ITE (fitnah) → ancaman 4 tahun / Rp750 juta per Terlapor
Langkah 2: Melampirkan seluruh bukti elektronik yang telah dilegalisasi dan keterangan Korban sebagai pelapor utama.
Langkah 3: Permohonan pelestarian data (preservation request) kepada X (Twitter).
B. Jalur Perdata
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365–1366 KUH Perdata:
- Ganti rugi immateriil — kerusakan reputasi, kehilangan kepercayaan sosial, dan tekanan psikologis; disarankan minimum Rp150.000.000 per Terlapor
- Penghapusan konten — seluruh tweet penghinaan dan repost fitnah
- Permintaan maaf terbuka — di platform X melalui akun masing-masing
VIII. CATATAN KHUSUS DAN PERINGATAN
Delik Aduan: Berdasarkan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, tindak pidana Pasal 27A merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban secara pribadi.
Tanggung Jawab Bersama: Kedua Terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama (jointly and severally) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas kerugian yang timbul dari tindakan kolektif mereka.
Catatan KUHP: Perbuatan terjadi pada September 2023, sebelum KUHP baru berlaku (efektif 2 Januari 2026). KUHP lama (Pasal 310–315 WvS) berlaku. UU ITE berlaku untuk semua periode.
Dokumen ini merupakan riset akademik independen yang disusun untuk tujuan edukasi dan dokumentasi. Tidak mewakili lembaga, firma hukum, atau entitas resmi mana pun. Tidak menggantikan konsultasi hukum formal. Untuk kepentingan litigasi, wajib ditempuh melalui Advokat yang terdaftar di PERADI.
IX. RINGKASAN PELANGGARAN
| Regulasi | Pasal | Perbuatan | Ancaman Pidana (per Terlapor) |
|---|---|---|---|
| UU ITE No. 1/2024 | Pasal 27A + Pasal 45 ayat (4) | Penghinaan digital berulang / penyebaran konten fitnah | ≤ 2 tahun / ≤ Rp400 juta |
| UU ITE No. 1/2024 | Pasal 27A + Pasal 45 ayat (6) | Fitnah digital — tuduhan palsu tidak terbukti | ≤ 4 tahun / ≤ Rp750 juta |
| KUHP No. 1/2023 (ref.) | Pasal 433 ayat (2) + Pasal 441 | Pencemaran tertulis via teknologi informasi | ≤ 2 tahun / ≤ Rp66,7 juta |
| KUH Perdata | Pasal 1365–1366 | PMH — tanggung jawab bersama | Ganti rugi immateriil (min. Rp150 juta/orang) |
X. LAMPIRAN
Lampiran A — Salinan Peraturan Perundang-undangan
A-1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
Pasal 5: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pasal 27A: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 45 ayat (4): ...dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Pasal 45 ayat (5): Merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban dan bukan oleh badan hukum.
Pasal 45 ayat (6): Dalam hal perbuatan tidak dapat dibuktikan kebenarannya... dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
A-2. KUHP No. 1 Tahun 2023 — Referensi Normatif
Pasal 433 ayat (2): Pencemaran tertulis — penjara ≤ 1 tahun 6 bulan.
Pasal 441 ayat (1): Pemberatan 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
A-3. KUH Perdata
Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Lampiran B — Bukti Screenshot
Lampiran B-1
{width=85%}
#nibrasdannovelya #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS