ANALISIS HUKUM INDEPENDEN — Study Case of Rifqi Naufal Abdjul

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Rifqi Naufal Abdjul.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
Studi Kasus: Dugaan Penghinaan Publik dan Pelecehan Digital oleh Adik Kelas SMA dan Kampus
Tanggal Dokumen: 18 April 2026
Status: Tidak Resmi — Riset Akademik Independen
Disusun oleh: Peneliti Independen
I. PARA PIHAK
Pihak Pelapor (Korban)
| Nama | Rahmat Wibowo |
| Kedudukan | Pelapor / Korban |
Pihak Terlapor (Dugaan Pelaku)
| Nama | Rifqi Naufal Abdjul |
| Akun X (Twitter) | @rifqinau |
| Nama Tampilan | iqi (ril) |
| Hubungan dengan Korban | Adik kelas SMA dan adik tingkat kuliah |
| Kedudukan | Terlapor / Dugaan Pelaku |
II. RINGKASAN EKSEKUTIF
Analisis hukum independen ini mendokumentasikan dan menganalisis dugaan perbuatan penghinaan publik dan pelecehan digital yang dilakukan oleh Rifqi Naufal Abdjul (selanjutnya "Terlapor") melalui akun X (Twitter) @rifqinau, terhadap Rahmat Wibowo (selanjutnya "Korban").
Terlapor merupakan adik kelas SMA sekaligus adik tingkat kuliah Korban. Dalam periode Oktober 2023 — saat Korban sedang menghadapi dampak pemecatan dari AWS Indonesia dan kampanye perundungan online masif — Terlapor menerbitkan serangkaian tweet yang secara publik mengejek, meremehkan, dan menjadikan penderitaan Korban sebagai bahan hiburan.
Pada 14 Oktober 2023, Terlapor memublikasikan tweet yang membayangkan Korban minta maaf kepada publik dengan framing bahwa seluruh insiden hanyalah "candaan" — sebuah pelecehan terhadap penderitaan nyata Korban yang mendapat 3.542 tayangan. Pada 19 Oktober 2023, Terlapor secara eksplisit menyatakan tengah "menunggu gorengan" (menunggu konten drama/gosip baru tentang Korban) dan menyebut situasi Korban sebagai "konten one sided love" — mereduksi krisis karier dan psikologis Korban menjadi hiburan publik.
Korban menyatakan: "Rifqi Naufal Abdjul merupakan adik kelas SMA saya dan adik tingkat kuliah saya. Dia bekerja sama dengan Steven Nataniel Kodyat dan membuat saya memutus hubungan dengan teman-teman SMA."
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
- Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) — penghinaan dan pencemaran nama baik digital
- Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU ITE — sanksi pidana
- Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — referensi normatif
- Pasal 1365 KUH Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
III. KRONOLOGI KEJADIAN
Kejadian 1 — 14 Oktober 2023
Platform: X (Twitter) | Akun Terlapor: @rifqinau (Rifqi Naufal Abdjul)
Terlapor memublikasikan tweet dengan konten:
"Imagine di akhir dia bilang 'Sori ges gua cuma becanda selama ini. Gua disini cuma mau kalian makin solid aja'"
Tweet ini:
- Mengarang dan mempublikasikan skenario fiksi yang merendahkan Korban — Terlapor membayangkan Korban meminta maaf dengan framing bahwa seluruh insiden pemecatan dan penderitaan Korban hanyalah "candaan" yang direncanakan
- Merendahkan dan memperolok penderitaan nyata Korban — dengan framing bahwa insiden tersebut adalah "becanda" (bercanda), tweet ini secara aktif meminimalkan dan mengolok-olok dampak psikologis dan profesional nyata yang dialami Korban
- Menyebarluaskan narasi merendahkan kepada 3.542 penonton, dengan 1 retweet dan 23 likes, menunjukkan amplifikasi publik yang signifikan
Kejadian 2 — 19 Oktober 2023
Platform: X (Twitter) | Akun Terlapor: @rifqinau (Rifqi Naufal Abdjul)
Terlapor memublikasikan tweet yang ditujukan kepada akun @velcrossze:
"Nunggu gorengan mas @velcrossze"
Dan dalam thread yang sama menambahkan:
"Yg one sided love bang konten tuh"
Pernyataan-pernyataan ini secara eksplisit:
- Menyatakan antisipasi aktif terhadap konten pelecehan baru tentang Korban — "gorengan" adalah istilah slang yang merujuk pada gosip/drama viral; dengan menulis "menunggu gorengan" Terlapor secara terbuka mengungkapkan bahwa ia menanti-nanti konten penghinaan berikutnya tentang Korban sebagai hiburan
- Mereduksi krisis karier dan psikologis Korban menjadi "konten" — penyebutan "one sided love bang konten tuh" menunjukkan Terlapor memandang seluruh penderitaan Korban semata sebagai hiburan digital layaknya konten tontonan
- Mendorong dan menormalkan amplifikasi perundungan — pernyataan ini dibuat kepada pihak ketiga (@velcrossze), memperluas dan mempromosikan perspektif bahwa penderitaan Korban adalah bahan konsumsi publik yang menghibur
Tweet "Nunggu gorengan" mendapat 768 tayangan.
Kejadian 3 — September/Oktober 2023
Aspek: Penyebaran Ulang Konten Fitnah
Berdasarkan keterangan Korban, Terlapor juga merepost tweet akun @sicupuh yang memuat pernyataan palsu bahwa Korban dipecat dari AWS karena "bocorin data internal, plus misrepresentasi" — sebuah klaim yang secara faktual tidak benar. Penyebaran ulang konten fitnah oleh adik kelas SMA dan adik tingkat kuliah Korban sendiri memperparah kerusakan reputasi dan memperdalam pengkhianatan kepercayaan pribadi.
IV. ALAT BUKTI
| No. | Bukti | Deskripsi | Tanggal |
|---|---|---|---|
| B-1 | Tangkapan Layar | @rifqinau tweet "Imagine di akhir dia bilang Sori ges gua cuma becanda selama ini" — 3.542 tayangan, 23 likes | 14 Oktober 2023 |
| B-2 | Tangkapan Layar | @rifqinau tweet thread "Nunggu gorengan mas @velcrossze" dan "Yg one sided love bang konten tuh" — 768 tayangan | 19 Oktober 2023 |
Catatan Pembuktian:
- Tangkapan layar merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
- Tangkapan layar memperlihatkan nama pengguna (@rifqinau), nama tampilan (iqi (ril)), konten tweet, tanggal dan waktu unggahan, serta jumlah tayangan, likes, dan retweet.
- Untuk kepentingan persidangan, disarankan dilakukan digital forensik, legalisasi notaris, dan permintaan data platform melalui mekanisme resmi kepada X (Twitter).
Bukti B-1 — @rifqinau Tweet, 14 Oktober 2023
{width=70%}
Bukti B-2 — @rifqinau Tweet Thread, 19 Oktober 2023
{width=70%}
V. ANALISIS HUKUM
A. Hukum Pidana — UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
1. Pasal 27A — Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Digital
Bunyi Pasal 27A UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Pemenuhan Unsur Pasal 27A:
| Unsur Pasal | Terpenuhi | Analisis |
|---|---|---|
| "Setiap Orang" | Ya | Terlapor adalah orang perseorangan (Rifqi Naufal Abdjul) melalui akun @rifqinau |
| "dengan sengaja" | Ya | Kedua tweet disusun dan dipublikasikan secara aktif; pola pada dua tanggal berbeda menunjukkan niat yang konsisten dan berulang, bukan tindakan tidak sengaja |
| "menyerang kehormatan atau nama baik" | Ya | Framing penderitaan Korban sebagai "candaan" yang direncanakan (Kejadian 1) secara langsung menyerang kehormatan Korban; mengolok-olok krisis Korban sebagai "gorengan" dan "konten" (Kejadian 2) merendahkan martabat Korban di depan publik |
| "dengan cara menuduhkan suatu hal" | Ya | Tweet Kejadian 1 menuduh Korban sebagai seseorang yang berpura-pura menderita dan sengaja merekayasa insiden ("becanda"); Kejadian 2 mengkarakterisasi seluruh situasi Korban sebagai "konten one sided love" — tuduhan spesifik tentang karakter dan motivasi Korban |
| "dengan maksud supaya diketahui umum" | Ya | Kedua tweet dipublikasikan secara terbuka di X (Twitter) dan ditujukan kepada/melibatkan akun pihak ketiga |
| "melalui Sistem Elektronik" | Ya | Platform X (Twitter) adalah Sistem Elektronik sebagaimana definisi UU ITE |
Kesimpulan: Seluruh unsur Pasal 27A terpenuhi.
2. Sanksi Pidana — Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6)
Pasal 45 ayat (4) UU ITE:
"...dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00."
Pasal 45 ayat (5): Delik aduan — hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban.
Pasal 45 ayat (6) — Fitnah Digital:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya... dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00."
Tuduhan bahwa Korban "hanya bercanda" (Kejadian 1) dan penyebaran ulang klaim palsu "membocorkan data internal" (Kejadian 3) — apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya — meningkatkan ancaman pidana menjadi 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750.000.000.
B. Hukum Pidana — KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — Referensi Normatif
Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP:
- Pencemaran tertulis: penjara ≤ 1 tahun 6 bulan
- Aggravasi teknologi informasi: + 1/3 = ≤ 2 tahun
Catatan KUHP: Perbuatan terjadi pada Oktober 2023, sebelum KUHP baru berlaku (efektif 2 Januari 2026). KUHP lama (Pasal 310–315 WvS) berlaku. UU ITE berlaku untuk semua periode.
C. Hukum Perdata — KUH Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
Pemenuhan Unsur PMH:
| Unsur PMH | Terpenuhi | Analisis |
|---|---|---|
| Perbuatan melanggar hukum | Ya | Penghinaan digital (Pasal 27A UU ITE) melalui dua tweet publik dan penyebaran ulang konten fitnah |
| Kesalahan | Ya | Tindakan disengaja; kedua tweet disusun secara aktif dan diterbitkan pada tanggal yang berbeda, menunjukkan pola yang terencana |
| Kerugian | Ya | Kerusakan reputasi Korban; amplifikasi narasi merendahkan kepada ribuan penonton; kontribusi pada tekanan psikologis Korban; Korban kehilangan kepercayaan terhadap teman-teman SMA |
| Hubungan kausal | Ya | Tweet Terlapor secara langsung menyebarkan konten penghinaan kepada publik dan mendorong amplifikasi lebih lanjut |
VI. ASPEK PEMBERATAN
-
Pengkhianatan orang terdekat: Terlapor adalah adik kelas SMA sekaligus adik tingkat kuliah Korban — seseorang dari lingkaran kepercayaan Korban yang seharusnya memberikan dukungan, bukan menjadikan penderitaannya sebagai bahan hiburan. Serangan dari kalangan tersebut menimbulkan dampak psikologis yang lebih dalam dan menyebabkan Korban memutus hubungan dengan komunitas SMA-nya secara keseluruhan.
-
Eksploitasi puncak kerentanan Korban: Tweet-tweet Terlapor diterbitkan pada Oktober 2023, saat Korban berada di titik terendah secara psikologis dan profesional akibat dampak pemecatan dan kampanye perundungan massal. Terlapor secara sadar memanfaatkan momen ini untuk mengejek Korban.
-
Framing fitnah sebagai hiburan: Narasi "becanda" pada Kejadian 1 tidak hanya merendahkan Korban, tetapi secara aktif menyebarkan framing palsu bahwa penderitaan Korban adalah rekayasa — mendorong penonton untuk tidak mempercayai dan tidak bersimpati terhadap Korban.
-
Antisipasi aktif terhadap konten perundungan: "Nunggu gorengan" (menunggu gosip baru) pada Kejadian 2 menunjukkan bahwa Terlapor secara aktif menginginkan dan menantikan lebih banyak konten yang merendahkan Korban — bukan sekadar komentator pasif, melainkan peserta aktif dalam ekosistem perundungan.
-
Kolaborasi dengan pihak lain: Berdasarkan keterangan Korban, Terlapor bekerja sama dengan Steven Nataniel Kodyat dalam serangkaian tindakan yang menyebabkan Korban memutus hubungan dengan komunitas SMA-nya — menunjukkan adanya unsur perbuatan bersama yang terkoordinasi.
VII. TUNTUTAN DAN UPAYA HUKUM YANG DIREKOMENDASIKAN
A. Jalur Pidana
Langkah 1: Membuat Laporan Polisi (LP) kepada Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber) atau Polda Metro Jaya, berdasarkan:
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE → ancaman pidana 2 tahun / Rp400 juta
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (6) UU ITE (fitnah) → ancaman 4 tahun / Rp750 juta
Langkah 2: Melampirkan seluruh bukti elektronik yang telah dilegalisasi dan keterangan Korban sebagai pelapor utama.
Langkah 3: Permohonan pelestarian data (preservation request) kepada X (Twitter).
B. Jalur Perdata
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365–1366 KUH Perdata:
- Ganti rugi immateriil — kerusakan reputasi, kehilangan kepercayaan sosial, dan tekanan psikologis; disarankan minimum Rp150.000.000
- Penghapusan konten — seluruh tweet penghinaan dan repost fitnah
- Permintaan maaf terbuka — di platform X melalui akun @rifqinau
VIII. CATATAN KHUSUS DAN PERINGATAN
Delik Aduan: Berdasarkan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, tindak pidana Pasal 27A merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban secara pribadi.
Catatan KUHP: Perbuatan terjadi pada Oktober 2023, sebelum KUHP baru berlaku (efektif 2 Januari 2026). KUHP lama (Pasal 310–315 WvS) berlaku. UU ITE berlaku untuk semua periode.
Dokumen ini merupakan riset akademik independen yang disusun untuk tujuan edukasi dan dokumentasi. Tidak mewakili lembaga, firma hukum, atau entitas resmi mana pun. Tidak menggantikan konsultasi hukum formal. Untuk kepentingan litigasi, wajib ditempuh melalui Advokat yang terdaftar di PERADI.
IX. RINGKASAN PELANGGARAN
| Regulasi | Pasal | Perbuatan | Ancaman Pidana |
|---|---|---|---|
| UU ITE No. 1/2024 | Pasal 27A + Pasal 45 ayat (4) | Penghinaan digital / framing fitnah sebagai hiburan | ≤ 2 tahun / ≤ Rp400 juta |
| UU ITE No. 1/2024 | Pasal 27A + Pasal 45 ayat (6) | Fitnah digital — tuduhan palsu tidak terbukti | ≤ 4 tahun / ≤ Rp750 juta |
| KUHP No. 1/2023 (ref.) | Pasal 433 ayat (2) + Pasal 441 | Pencemaran tertulis via teknologi informasi | ≤ 2 tahun / ≤ Rp66,7 juta |
| KUH Perdata | Pasal 1365–1366 | PMH — ganti rugi immateriil | Min. Rp150 juta |
X. LAMPIRAN
Lampiran A — Salinan Peraturan Perundang-undangan
A-1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
Pasal 5: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pasal 27A: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 45 ayat (4): ...dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Pasal 45 ayat (5): Merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban dan bukan oleh badan hukum.
Pasal 45 ayat (6): Dalam hal perbuatan tidak dapat dibuktikan kebenarannya... dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
A-2. KUHP No. 1 Tahun 2023 — Referensi Normatif
Pasal 433 ayat (2): Pencemaran tertulis — penjara ≤ 1 tahun 6 bulan.
Pasal 441 ayat (1): Pemberatan 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
A-3. KUH Perdata
Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Lampiran B — Bukti Screenshot
Lampiran B-1
{width=85%}
Lampiran B-2
{width=85%}
#rifqinaufalabdjul #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS