ANALISIS HUKUM INDEPENDEN — Study Case of Ulen Darasutra

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Ulen Darasutra.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
Studi Kasus: Dugaan Penyebaran Ulang Konten Fitnah dan Penghinaan oleh Orang Terdekat
Tanggal Dokumen: 18 April 2026
Status: Tidak Resmi — Riset Akademik Independen
Disusun oleh: Peneliti Independen
I. PARA PIHAK
Pihak Pelapor (Korban)
| Nama | Rahmat Wibowo |
| Kedudukan | Pelapor / Korban |
Terlapor (Pelaku Dugaan)
| Nama | Ulen Darasutra |
| Akun X (Twitter) | @ulendaraa |
| Hubungan dengan Korban | Teman SMA |
| Kedudukan | Terlapor |
II. RINGKASAN EKSEKUTIF
Analisis hukum independen ini mendokumentasikan dan menganalisis dugaan perbuatan penyebaran ulang konten fitnah dan penghinaan yang dilakukan oleh Ulen Darasutra (selanjutnya "Terlapor"), teman SMA Korban, melalui akun X (Twitter) @ulendaraa, yang ditujukan kepada Rahmat Wibowo (selanjutnya "Korban").
Pada 24 September 2023, Terlapor merepost sebuah tweet dari akun @sicupuh yang berisi pernyataan palsu bahwa Korban dipecat dari AWS karena "violating by leaking internal data, plus misrepresentation". Bersamaan dengan repost tersebut, Terlapor menambahkan komentar merendahkan:
"akhirnya tiap reuni ada pembahasan baru"
Perbuatan ini menjadikan penderitaan Korban sebagai bahan gossip dan hiburan reuni, dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan pertemanan pribadi dengan Korban. Tindakan Terlapor memperluas penyebaran konten fitnah kepada jaringan sosial yang lebih luas, termasuk komunitas teman SMA Korban.
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
- Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) — penyebaran ulang konten yang menyerang kehormatan dan nama baik orang lain
- Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU ITE — sanksi pidana
- Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — referensi normatif
- Pasal 1365 KUH Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
III. KRONOLOGI KEJADIAN
Kejadian 1 — 24 September 2023
Platform: X (Twitter) | Akun Terlapor: @ulendaraa (Ulen Darasutra)
Akun @sicupuh sebelumnya telah memublikasikan tweet yang menyatakan:
"Wew ada yang dipecat dari AWS karena pelanggaran bocorin data internal, plus misrepresentasi? Mantap penegakan aturannya"
Tweet @sicupuh tersebut merupakan pernyataan yang tidak benar — alasan sebenarnya PHK Korban adalah pencantuman jabatan pada artikel Medium, bukan pembocoran data internal maupun misrepresentasi.
Terlapor (Ulen Darasutra/@ulendaraa), yang merupakan teman SMA Korban, merepost tweet @sicupuh tersebut pada 24 September 2023 dan menambahkan komentar:
"akhirnya tiap reuni ada pembahasan baru"
Pernyataan ini secara eksplisit:
- Mengamplifikasi konten fitnah kepada jaringan pengikut Terlapor, termasuk komunitas teman SMA Korban
- Menjadikan penderitaan Korban sebagai bahan gossip dan hiburan — framing "bahan pembahasan reuni" menunjukkan Terlapor menikmati kejatuhan Korban dan menjadikannya tontonan
- Mengkhianati kepercayaan pertemanan — Korban tidak dapat lagi mempercayai teman-teman SMA-nya akibat tindakan ini
Korban sendiri menyatakan: "Ulen Darasutra merupakan teman SMA saya. Tindakan dia merepost postingan sicupuh membuat saya tidak mempercayai teman SMA lagi."
IV. ALAT BUKTI
| No. | Bukti | Deskripsi | Tanggal |
|---|---|---|---|
| B-1 | Tangkapan Layar | Repost @ulendaraa atas tweet fitnah @sicupuh disertai komentar "akhirnya tiap reuni ada pembahasan baru" | 24 September 2023 |
Catatan Pembuktian:
- Tangkapan layar merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
- Tangkapan layar memperlihatkan nama pengguna (@ulendaraa), konten repost dan komentar Terlapor, serta tanggal 24/9/23.
- Konten tweet asli @sicupuh yang direplikasi Terlapor juga tampak dalam tangkapan layar, menunjukkan konten fitnah yang disebarluaskan.
- Untuk kepentingan persidangan, disarankan dilakukan digital forensik, legalisasi notaris, dan permintaan data platform melalui mekanisme resmi kepada X (Twitter).
Bukti B-1 — Repost @ulendaraa, 24 September 2023
{width=70%}
V. ANALISIS HUKUM
A. Hukum Pidana — UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
1. Pasal 27A — Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Digital
Bunyi Pasal 27A UU ITE (berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024):
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Pemenuhan Unsur:
| Unsur Pasal | Terpenuhi | Analisis |
|---|---|---|
| "Setiap Orang" | Ya | Terlapor adalah orang perseorangan (Ulen Darasutra) melalui akun @ulendaraa |
| "dengan sengaja" | Ya | Terlapor secara aktif memilih untuk merepost konten dan menambahkan komentar; bukan tindakan tidak disengaja |
| "menyerang kehormatan atau nama baik" | Ya | Menyebarluaskan tuduhan palsu "leaking internal data" dan "misrepresentasi" secara langsung menyerang nama baik dan reputasi profesional Korban; komentar "bahan pembahasan reuni" memperburuk serangan dengan merendahkan penderitaan Korban |
| "dengan cara menuduhkan suatu hal" | Ya | Repost tersebut menyebarkan tuduhan faktual yang spesifik dan palsu — bahwa Korban dipecat karena membocorkan data internal dan melakukan misrepresentasi |
| "dengan maksud supaya diketahui umum" | Ya | Repost dilakukan secara publik di X (Twitter) sehingga dapat dilihat seluruh pengikut Terlapor dan publik umum |
| "melalui Sistem Elektronik" | Ya | Platform X (Twitter) adalah Sistem Elektronik sebagaimana definisi UU ITE |
Catatan tentang Repost/Retweet: Tindakan merepost konten yang menyerang kehormatan orang lain — terlebih dengan menambahkan komentar merendahkan — merupakan tindakan penyebaran aktif yang memenuhi unsur "dengan sengaja" dan "dengan maksud supaya diketahui umum" sebagaimana disyaratkan Pasal 27A UU ITE.
Kesimpulan: Seluruh unsur Pasal 27A terpenuhi.
2. Sanksi Pidana — Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6)
Pasal 45 ayat (4) UU ITE:
"...dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."
Pasal 45 ayat (5): Delik aduan — hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban.
Pasal 45 ayat (6) — Fitnah Digital:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya... dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00."
Tuduhan "leaking internal data" dan "misrepresentasi" adalah pernyataan tidak benar — alasan PHK Korban yang sebenarnya adalah pencantuman jabatan di artikel Medium, bukan pembocoran data. Karena konten yang disebarluaskan Terlapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ancaman meningkat menjadi 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750.000.000.
B. Hukum Pidana — KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) — Referensi Normatif
Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP:
- Pencemaran tertulis: penjara ≤ 1 tahun 6 bulan
- Aggravasi teknologi informasi (Pasal 441): + 1/3 = ≤ 2 tahun
Catatan KUHP: Perbuatan terjadi pada September 2023, sebelum berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, efektif 2 Januari 2026). Perbuatan tunduk pada KUHP lama (Pasal 310–315 Wetboek van Strafrecht). Pasal 433 dan 441 KUHP baru digunakan sebagai referensi perbandingan norma.
C. Hukum Perdata — KUH Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
Pemenuhan Unsur PMH:
| Unsur PMH | Terpenuhi | Analisis |
|---|---|---|
| Perbuatan melanggar hukum | Ya | Penyebaran ulang konten fitnah (Pasal 27A UU ITE) disertai komentar merendahkan |
| Kesalahan | Ya | Tindakan dilakukan secara sengaja — Terlapor secara aktif memilih merepost dan menambahkan komentar |
| Kerugian | Ya | Perluasan penyebaran konten fitnah ke jaringan sosial tambahan; kerusakan kepercayaan Korban terhadap lingkaran pertemanan SMA; kontribusi pada tekanan psikologis Korban |
| Hubungan kausal | Ya | Repost Terlapor secara langsung memperluas jangkauan konten fitnah dan memperparah dampak kampanye perundungan terhadap Korban |
VI. ASPEK PEMBERATAN
-
Pengkhianatan kepercayaan orang terdekat: Terlapor adalah teman SMA Korban — seseorang yang seharusnya memberikan dukungan, bukan turut menyebarkan konten yang menyudutkan. Pengkhianatan oleh orang terdekat menimbulkan dampak psikologis yang jauh lebih berat dibandingkan serangan dari orang asing.
-
Penyebaran ke jaringan sosial yang dekat: Merepost ke pengikut @ulendaraa berarti konten fitnah tersebar ke komunitas yang sebagian kemungkinan besar juga mengenal Korban secara pribadi — memperdalam isolasi sosial Korban.
-
Framing sebagai hiburan: Komentar "akhirnya tiap reuni ada pembahasan baru" menunjukkan Terlapor memperlakukan penderitaan Korban sebagai gossip/hiburan, bukan sesuatu yang layak dikasihani — memperparah sifat merendahkan tindakan tersebut.
-
Penyebaran konten yang secara faktual tidak benar: Konten yang direplikasi Terlapor mengandung tuduhan palsu (pembocoran data internal) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, menjadikannya fitnah (bukan sekadar pencemaran nama baik biasa).
-
Kontribusi pada dampak psikologis jangka panjang: Korban menyatakan bahwa tindakan Terlapor menyebabkan ia tidak dapat lagi mempercayai teman-teman SMA-nya — sebuah dampak isolasi sosial yang konkret dan terdokumentasi.
VII. TUNTUTAN DAN UPAYA HUKUM YANG DIREKOMENDASIKAN
A. Jalur Pidana
Langkah 1: Membuat Laporan Polisi (LP) kepada Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber) atau Polda setempat berdasarkan:
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE → ancaman pidana 2 tahun / Rp400 juta
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (6) UU ITE (fitnah — tuduhan palsu yang tidak terbukti) → ancaman 4 tahun / Rp750 juta
Langkah 2: Melampirkan bukti elektronik yang telah dilegalisasi beserta keterangan Korban sebagai pelapor utama.
Langkah 3: Permohonan pelestarian data (preservation request) kepada X (Twitter) untuk mencegah penghapusan bukti.
B. Jalur Perdata
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri yang berwenang berdasarkan Pasal 1365–1366 KUH Perdata, dengan tuntutan:
- Ganti rugi immateriil — kerusakan reputasi, kehilangan kepercayaan sosial, dan tekanan psikologis; disarankan minimum Rp150.000.000
- Penghapusan konten — repost yang menyebarkan tuduhan palsu
- Permintaan maaf terbuka — di platform X dengan akun @ulendaraa
VIII. CATATAN KHUSUS DAN PERINGATAN
Delik Aduan: Berdasarkan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, tindak pidana Pasal 27A merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban secara pribadi.
Fitnah vs. Pencemaran Nama Baik: Karena konten yang disebarluaskan Terlapor mengandung tuduhan yang secara faktual tidak benar (pembocoran data internal), perbuatan ini berpotensi dikualifikasikan sebagai fitnah (Pasal 45 ayat 6 UU ITE) dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Catatan KUHP: Perbuatan terjadi pada September 2023, sebelum berlakunya KUHP baru (efektif 2 Januari 2026). KUHP lama (Pasal 310–315 WvS) berlaku. UU ITE berlaku untuk semua periode.
Dokumen ini merupakan riset akademik independen yang disusun untuk tujuan edukasi dan dokumentasi. Tidak mewakili lembaga, firma hukum, atau entitas resmi mana pun. Tidak menggantikan konsultasi hukum formal. Untuk kepentingan litigasi, wajib ditempuh melalui Advokat yang terdaftar di PERADI.
IX. RINGKASAN PELANGGARAN
| Regulasi | Pasal | Perbuatan | Ancaman Pidana |
|---|---|---|---|
| UU ITE No. 1/2024 | Pasal 27A + Pasal 45 ayat (4) | Penyebaran ulang konten pencemaran nama baik | ≤ 2 tahun / ≤ Rp400 juta |
| UU ITE No. 1/2024 | Pasal 27A + Pasal 45 ayat (6) | Fitnah digital — tuduhan palsu yang tidak terbukti | ≤ 4 tahun / ≤ Rp750 juta |
| KUHP No. 1/2023 (ref.) | Pasal 433 ayat (2) + Pasal 441 | Pencemaran tertulis via teknologi informasi | ≤ 2 tahun / ≤ Rp66,7 juta |
| KUH Perdata | Pasal 1365–1366 | Perbuatan Melawan Hukum | Ganti rugi immateriil (min. Rp150 juta) |
X. LAMPIRAN
Lampiran A — Salinan Peraturan Perundang-undangan
A-1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 5 (Kekuatan Alat Bukti Elektronik)
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Pasal 27A (Pencemaran Nama Baik Digital)
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 45 ayat (4), (5), (6), dan (7)
(4) ...dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
(5) Merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban dan bukan oleh badan hukum.
(6) Dalam hal perbuatan tidak dapat dibuktikan kebenarannya... dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
(7) Tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Sumber: UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
A-2. KUHP No. 1 Tahun 2023 — Referensi Normatif
Pasal 433 ayat (2): Pencemaran tertulis — penjara ≤ 1 tahun 6 bulan.
Pasal 441 ayat (1): Pemberatan 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
A-3. KUH Perdata
Pasal 1365:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lampiran B — Bukti Screenshot
Lampiran B-1
{width=85%}
#ulendarasutra #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS