ANALISIS HUKUM: KASUS PERUNDUNGAN SIBER DI TWITTER — Study Case of Unrelated Person

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Unrelated Person.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
Rahmat Wibowo vs Individu Pengguna Twitter (Unrelated Persons)
Tanggal Analisis: 4 Mei 2026 Analisis oleh: Rahmat Wibowo Status Dokumen: Legal Analysis Independent Case
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
Kasus ini melibatkan perundungan siber terkoordinasi yang terjadi di platform Twitter/X, dimulai pada September 2023, setelah pemecatan Rahmat Wibowo dari AWS Indonesia. Harrasment berasal dari individu-individu yang tidak termasuk dalam kelompok terkoordinasi lainnya (seperti alumni SMA, Fomo community, atau ITB), namun tetap berpartisipasi aktif dalam kampanye cyberbullying masif.
II. PROFIL KASUS
Penggugat: Rahmat Wibowo Tergugat: Individu Pengguna Twitter (Multiple Persons) Platform: Twitter/X Periode Harassment: September 2023 - Mei 2026 (8+ bulan aktif) Jenis Pelanggaran:
- Pencemaran Nama Baik Elektronik
- Penghinaan Publik
- Persebaran Informasi Pribadi (Doxxing)
- Perbuatan Melawan Hukum
III. KRONOLOGI PERISTIWA
3.1 Latar Belakang
- 23 September 2023: Rahmat Wibowo, Associate Solutions Architect di AWS Indonesia (masa probation 1,5 bulan), dipecat secara tidak hormat di Singapura oleh HR AWS (Dian Hamama) karena membuat artikel Medium yang mencantumkan gelar "Associate Solutions Architect @AWS"
- Pemecatan dilakukan dengan cara yang tidak hormat meskipun Rahmat secara legal masih berada di Indonesia dan sedang bekerja WFH
3.2 Awal Harassment
- ~Oktober 2023: Pernyataan viral bermula dari pernyataan bahwa Rahmat Wibowo "membuat almamater menjadi jelek"
- Pernyataan ini dipicu dan diamplifikasi melalui platform Twitter/X
- Harrasment dimulai dengan tweet di akun @sicupuh
3.3 Eskalasi
- Tweet viral menjadi pemicu awal bagi ratusan individu Twitter untuk berpartisipasi dalam perundungan
- Karakterisasi negatif sistematis terhadap Rahmat Wibowo
- Penyebaran narasi palsu dan character assassination
3.4 Dampak pada Korban
- Gangguan mental akut yang memerlukan penanganan medis
- Diagnosis gangguan bipolar
- Isolasi sosial total selama 1,5 tahun
- Perjalanan tidak terkontrol ke Singapura, Malaysia, dan Batam (terlihat dari catatan paspor)
- Kehilangan seluruh koneksi sosial dan profesional
- Proses pemulihan memerlukan 2 tahun penuh
IV. PELANGGARAN HUKUM
4.1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Amendment)
Pasal 27A - Pencemaran Nama Baik Elektronik
Teks: "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Penerapan: Individu-individu di Twitter menyebarkan pernyataan merendahkan secara publik bahwa Rahmat "membuat almamater jelek", "pantas dipecat", dan berbagai karakterisasi negatif lainnya dengan tujuan merusak reputasi.
Sanksi: Pasal 45 ayat (4) - Penjara max 2 tahun dan/atau denda max Rp 400.000.000,-
Pasal 27 Ayat (3) - Penghinaan dan Kesusilaan
Teks: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Penerapan: Komentar-komentar penghinaan di Twitter terhadap Rahmat termasuk kata-kata kasar dan pengurangan martabat.
4.2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama
Pasal 310 Ayat (1) - Pencemaran Nama Baik
Teks: "Barang siapa secara lisan mengucapkan perkataan yang isinya dapat menimbulkan keharuman nama baik seseorang, baik itu di depan orang lain atau di muka umum, ditentang pidana penjara selamanya 9 bulan dan denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah."
Penerapan: Harrasment berkelanjutan di platform publik (Twitter) yang merendahkan kehormatan Rahmat di hadapan ribuan pengguna.
4.3 KUH Perdata
Pasal 1365 - Perbuatan Melawan Hukum
Teks: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Penerapan: Perbuatan-perbuatan para Tergugat melanggar hukum dan menimbulkan kerugian material dan immaterial yang signifikan kepada Rahmat Wibowo.
Kerugian yang Diakibatkan:
- Kerugian material: Kehilangan kesempatan kerja, biaya medis/terapi mental, kehilangan produktivitas selama isolasi
- Kerugian immaterial: Kerusakan reputasi, trauma psikis, kehilangan koneksi sosial-profesional
Pasal 1366 - Tanggung Jawab Atas Kelalaian
Jika terbukti ada kelalaian dalam penyebaran informasi dan partisipasi dalam harrasment.
Pasal 1367 - Pertanggungjawaban Perbuatan Pihak Ketiga
Jika ada yang memimpin atau mengkoordinasi harrasment.
V. ELEMEN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
5.1 Ada Perbuatan (Handlung)
[OK] Posting tweet dan komentar di Twitter [OK] Penyebaran narasi negatif [OK] Partisipasi aktif dalam perundungan massal [OK] Penghinaan dan pencemaran secara publik
5.2 Melawan Hukum (Onrechtmatigheid)
[OK] Melanggar Pasal 27A UU ITE 2024 [OK] Melanggar hak privasi dan kehormatan [OK] Melanggar prinsip HAM dasar (martabat kemanusiaan)
5.3 Ada Kesalahan (Schuld)
[OK] Kesengajaan (dolus) - perbuatan dilakukan dengan tujuan/pengetahuan [OK] Kelalaian (culpa) - tidak mempertimbangkan konsekuensi
5.4 Ada Kausalitas (Causaliteit)
[OK] Hubungan sebab-akibat langsung: Tweet → Harrasment → Dampak Mental → Isolasi → Trauma
5.5 Ada Kerugian (Schade)
[OK] Kerugian material: Estimasi Rp 1 - 2 Miliar (kehilangan penghasilan, biaya medis) [OK] Kerugian immaterial: Estimasi Rp 2 - 5 Miliar (reputasi, trauma, isolasi)
VI. PENILAIAN KEKUATAN KASUS
6.1 Kekuatan Positif
- Bukti Digital Lengkap: Screenshots Twitter, timestamps, URL publik
- Sebab Jelas: Pemecatan dari AWS merupakan trigger yang teridentifikasi
- Dampak Terukur: Gangguan mental terartikulasi dengan diagnosis medis
- Periode Jelas: Timeline 8+ bulan dengan bukti berkelanjutan
- Platform Publik: Semua perbuatan di Twitter/X yang publik dan terarsip
6.2 Tantangan
- Multiple Defendants: Banyak individu terlibat memerlukan investigasi tersendiri
- Anonimitas Parsial: Beberapa akun mungkin tidak teridentifikasi dengan jelas
- Platform Terms: Twitter mungkin telah menghapus beberapa konten
- Pembuktian Kausalitas: Menghubungkan tweet spesifik dengan dampak mental memerlukan forensik psikologis
VII. POTENSI GANTI RUGI
Estimasi Kerugian Total: Rp 5 - 10 Miliar
7.1 Kerugian Material
- Kehilangan Pekerjaan AWS (opportunity cost): Rp 1 - 2 Miliar
- Biaya Medis & Terapi Mental (2 tahun): Rp 500 Juta - 1 Miliar
- Subtotal Material: Rp 1.5 - 3 Miliar
7.2 Kerugian Immaterial
- Kerusakan Reputasi Profesional: Rp 2 Miliar
- Trauma Psikologis & PTSD: Rp 1 - 2 Miliar
- Kehilangan Koneksi Sosial-Profesional: Rp 500 Juta - 1 Miliar
- Penderitaan Emosional (2 tahun isolasi): Rp 1 - 2 Miliar
- Subtotal Immaterial: Rp 4.5 - 7 Miliar
Total Tuntutan: Rp 5 - 10 Miliar
VIII. REKOMENDASI TINDAKAN HUKUM
8.1 Tahap Perdata
- Somasi: Pengiringan surat teguran formal dengan batas waktu 7 hari
- Mediasi: Upaya penyelesaian damai melalui jalur alternatif (jika disetujui)
- Gugatan Perdata: Jika tidak ada respons positif pada Pasal 1365 KUH Perdata
8.2 Tahap Pidana
- Laporan Polisi: Berdasarkan Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 310-311 KUHP
- Visum: Surat keterangan medis dari dokter spesialis psikiatri
- Forensik Digital: Bukti teknis dari Twitter/X via legal process
8.3 Tahap Administratif
- Laporan ke Kominfo: Pelanggaran UU ITE dan content moderation
- Report ke Twitter: Pelanggaran Terms of Service
- Dokumentasi: Preservation of evidence dari Twitter
IX. KESIMPULAN
Kasus ini memiliki fondasi hukum yang kuat berdasarkan:
- Pasal 27A UU ITE 2024 - Pencemaran nama baik elektronik
- Pasal 310 KUHP - Pencemaran nama baik secara umum
- Pasal 1365 KUH Perdata - Perbuatan melawan hukum
Dampak psikologis yang terdokumentasi secara medis, dikombinasikan dengan bukti digital publik di Twitter, memberikan kasus perdata dan pidana yang dapat dipertahankan dengan baik.
Estimasi ganti rugi berkisar Rp 5 - 10 Miliar tergantung pada faktor-faktor berikut:
- Tingkat partisipasi masing-masing individu
- Durasi dan intensitas harassment
- Identifikasi akun-akun terkait
- Penerimaan klien terhadap hasil mediasi
Dokumen ini merupakan analisis hukum independen untuk keperluan litigasi dan somasi.
Jakarta, 4 Mei 2026
#unrelatedperson #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS
Evidence & Digital Documentation
Bukti Dokumentasi & Tangkapan Layar Exhibit 01 — Kasus Perundungan Siber Twitter
Bukti Dokumentasi & Tangkapan Layar Exhibit 02 — Kasus Perundungan Siber Twitter
Bukti Dokumentasi & Tangkapan Layar Exhibit 03 — Kasus Perundungan Siber Twitter
Bukti Dokumentasi & Tangkapan Layar Exhibit 04 — Kasus Perundungan Siber Twitter
Bukti Dokumentasi & Tangkapan Layar Exhibit 05 — Kasus Perundungan Siber Twitter
Bukti Dokumentasi & Tangkapan Layar Exhibit 06 — Kasus Perundungan Siber Twitter