Infraloka Logo
← Back to Blog
Thought Leadership

Analisis Hukum Mendalam & Kerangka Pasal — Study Case of Amazon

Analisis Hukum Mendalam & Kerangka Pasal — Study Case of Amazon

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Amazon.

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA


Kasus: PT Amazon Web Services Indonesia & Makarim & Taira S. (Kuasa Hukum)

Disusun untuk keperluan Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Surat Panggilan No. e-0392/KT.03.03 tanggal 11 Juni 2026 · Agenda Klarifikasi: Senin, 27 Juli 2026, 09.00 WIB

Pekerja/Pemohon: Rahmat Wibowo Perusahaan/Termohon: PT Amazon Web Services Indonesia Kuasa Hukum Termohon: Makarim & Taira S. (Surat Tanggapan No. 00237/3513.120/VII/2026/RRT-RAS-MSS-FMR, 14 Juli 2026) Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja — Ketenagakerjaan), UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), UU No. 8 Tahun 2016 (Penyandang Disabilitas)


Ringkasan Eksekutif

Rahmat Wibowo bekerja sebagai Associate Solutions Architect / AWS Next Gen Program – Solutions Architect di PT Amazon Web Services Indonesia sejak 7 Agustus 2023, dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan yang dijadwalkan berakhir 6 November 2023. Pada 14 September 2023 — baru 1,5 bulan berjalan dan masih jauh dari akhir masa percobaan — Amazon menyerahkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan efektif 22 September 2023, dengan alasan pelanggaran kode etik terkait publikasi di media sosial/Medium mengenai statusnya sebagai karyawan AWS. Dalam waktu kurang dari sebulan, muncul kampanye perundungan daring terkoordinasi di forum f/Publik yang melibatkan akun-akun berlabel logo korporasi "Amazon" dan "IT Bandung", termasuk partisipasi seorang karyawan AWS aktif (Rahmat Fabhian Aminuddin, Solutions Architect AWS Kuala Lumpur) yang kini telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan (Pasal 433 UU 1/2023, LP/B/2914/VII/2026).

Pada 2026, ketika Rahmat membuka kembali perkaranya — mengajukan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Sudinaker Jakarta Selatan dan melaporkan tindak pidana penghinaan terkait ke kepolisian — ia menerima Surat Somasi Pertama balasan tertanggal 18 April 2026 dari dirinya sendiri kepada Amazon, yang kemudian dijawab dengan Surat Tanggapan Makarim & Taira S. tertanggal 14 Juli 2026. Surat Tanggapan tersebut, alih-alih membatasi diri pada bantahan atas dalil PHK, secara tegas menuntut Rahmat mencabut "seluruh klaim, tuduhan, dan tuntutan" yang telah diajukan "kepada instansi atau otoritas manapun" dalam 14 hari kalender, disertai peringatan sanksi pidana KUHP/UU ITE yang tidak merinci pernyataan mana yang dianggap tidak benar. Tuntutan ini, jika dijalankan, secara harfiah mencakup pencabutan permohonan pencatatan perselisihan di Sudinaker ini sendiri dan laporan polisi yang sudah diterima resmi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejak Mei–Juni 2026, kondisi psikiatris Rahmat — Bipolar Affective Disorder dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) — telah didokumentasikan secara medis (Surat Keterangan Medis No. 166/SKMRJ/MRD/V/2026, Eka Hospital, 13 Mei 2026), menempatkannya sebagai Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana didefinisikan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2016. Fakta ini menjadi dasar pemberatan tersendiri terhadap setiap tindakan yang menghalangi akses Rahmat terhadap forum keadilan — termasuk forum klarifikasi Sudinaker ini.

Laporan ini memetakan pasal-pasal yang dapat dibebankan kepada (A) PT Amazon Web Services Indonesia selaku pemberi kerja dan (B) Makarim & Taira S. selaku kuasa hukum yang menyusun dan mengeksekusi Surat Tanggapan 14 Juli 2026, berdasarkan empat undang-undang yang diminta: UU No. 6 Tahun 2023 (Ketenagakerjaan), UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), dan UU No. 8 Tahun 2016 (Penyandang Disabilitas). Setiap pasal dikutip penuh dari sumber PDF resmi, dianalisis unsur-per-unsur, dan disertai alasan pemberatan.

Jumlah Kategori Pelanggaran yang Dipetakan: 9 (4 terhadap PT Amazon Web Services Indonesia, 1 terhadap Makarim & Taira S., 4 terhadap akun berlabel "Amazon" — termasuk Pasal 492 Perbuatan Curang atas penyamaran identitas korporat yang telah diakui sendiri oleh Termohon)


Kronologi Kasus

TanggalPeristiwaRelevansi Hukum
12 Okt 2022Penandatanganan Perjanjian Kerja & Perjanjian KerahasiaanDasar hubungan kerja; diakui kedua pihak
7 Agu 2023Rahmat mulai bekerja sebagai Associate Solutions Architect, masa percobaan 3 bulan (berakhir 6 Nov 2023)UU 6/2023 Pasal 151–153 berlaku penuh; masa percobaan belum berakhir
14 Sep 2023Amazon menyerahkan Surat PHK, efektif 22 Sep 2023, dengan tuduhan pelanggaran kode etik (publikasi Medium/LinkedIn)Dalil PHK Amazon (Lampiran 1 Surat Tanggapan 14 Jul 2026)
14 Sep 2023Rahmat berada di Singapura secara mandiri/biaya sendiri untuk bertemu rekan kerja; diakui kedua pihak bukan atas instruksi AmazonDikonfirmasi oleh kedua pihak; bukan perjalanan dinas
22 Sep 2023PHK efektif; akses sistem dihapus seketikaTidak ada perundingan bipartit terdokumentasi sebelum PHK final
26 Sep 2023Rahmat berupaya menghadiri AWS Cloud Day sebagai pengunjung publik; dikeluarkan paksa 2 kali di depan pengunjung lainDiakui oleh Amazon dalam Surat Tanggapan 14 Jul 2026 angka 5–8
27 Sep 2023Rahmat mengirim e-mail permohonan bantuan kepada Dian Hamama (HR AWS) terkait thread viral Twitter/X (2,6 juta tayangan)E-012; itikad baik korban meminta bantuan pemberi kerja
Sep–Okt 2023Kampanye perundungan terkoordinasi di forum publik oleh akun berlabel logo "Amazon" dan "IT Bandung", termasuk partisipasi karyawan aktif AWS (Rahmat Fabhian Aminuddin)KUHP Pasal 433/434/436/441; UU ITE Pasal 27A
13 Mei 2026Surat Keterangan Medis No. 166/SKMRJ/MRD/V/2026 (Eka Hospital): Bipolar Affective Disorder + ADHDE-031; dasar status Penyandang Disabilitas Mental (UU 8/2016 Pasal 4)
11 Jun 2026Sudinaker Jakarta Selatan menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi atas Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dari RahmatE-019; dokumen pemicu proses perselisihan hubungan industrial
12 Jun 2026Akun berlabel "Amazon BezosGuy" menyatakan secara terbuka di forum publik: "gua yg ngurusin ke lawyer Makarim dari logo buat menjarain lo Mat. tunggu aja"E-003; bukti dugaan ancaman dan instrumentalisasi proses hukum
30 Jun 2026Rahmat mengajukan pengaduan resmi ke AWS Security Guard Team Kuala Lumpur (Proof of Receipt POR/RW/RFA/2026/001)E-023; itikad baik lanjutan
14 Jul 2026Makarim & Taira S. menerbitkan Surat Tanggapan No. 00237/3513.120/VII/2026 atas nama PT AWS Indonesia, menuntut pencabutan seluruh klaim ke "instansi atau otoritas manapun" dalam 14 hari, disertai peringatan sanksi pidana KUHP/UU ITEE-032–E-034; dokumen inti Bagian B laporan ini
23 Jul 2026Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan LP/B/2914/VII/2026 atas laporan Rahmat terhadap Rahmat Fabhian Aminuddin (Pasal 433 UU 1/2023)E-006
27 Jul 2026Agenda Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial di Sudinaker Jakarta SelatanForum yang dituju laporan ini

Para Pihak

Pemohon / Pekerja

Rahmat Wibowo — WNI, lahir Bekasi, 13 Oktober 2001, KTP , beralamat , Jatiasih, Bekasi. Mantan Associate Solutions Architect PT Amazon Web Services Indonesia. Sejak Mei 2026 berstatus Penyandang Disabilitas Mental terdokumentasi medis (Bipolar Affective Disorder, ADHD).

Termohon

PT Amazon Web Services Indonesia — berkedudukan di Sinarmas MSIG Tower Lt. 16, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pemberi kerja Rahmat 7 Agustus–22 September 2023.

Kuasa Hukum Termohon

Makarim & Taira S. — Counsellors at Law, bertindak untuk dan atas nama PT Amazon Web Services Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Mei 2026. Surat Tanggapan 14 Juli 2026 ditandatangani oleh:

  • Rudy Andreas Sitorus, S.H. (Partner)
  • Reagan Roy Teguh, B.Com., S.H. (Partner)
  • Made Susanti, S.H.

Pihak Terkait (konteks korporatif, bukan Termohon formal dalam forum ini)

PihakPeranSumber
Dian HamamaHR Business Partner AWS; mengeksekusi PHKE-015, Lampiran 1
Rahmat Fabhian AminuddinKaryawan aktif AWS (Solutions Architect, Kuala Lumpur); pelaku dugaan penghinaan yang dilaporkan pidanaE-006, E-013, E-016
Akun-akun berlabel "Amazon" (AWSome, mkUldh, Bedrock, WhySoSerious, Def8W8, ndarboyGenk, eleven_nine, BezosGuy, prime, rack)Afiliasi dengan Amazon disangkal tegas oleh Makarim & Taira S. untuk 2 akun bernama ("Amazon AWSome", "Amazon mkUldh") dalam Surat Tanggapan angka 10 — status afiliasi akun lain belum diklarifikasiE-001–E-005, E-007–E-009, E-020, E-024–E-028

Catatan kejujuran bukti: Tampilan logo "Amazon" pada nama akun forum tidak dengan sendirinya membuktikan kendali korporat, hubungan kerja, atau instruksi resmi Amazon — sebagaimana secara eksplisit dibantah Makarim & Taira S. sendiri untuk 2 dari akun-akun tersebut. Laporan ini memperlakukan akun-akun tersebut sebagai bukti pola dan konteks (motif, waktu, keterkaitan tematik dengan somasi), bukan sebagai bukti langsung tindakan korporat PT Amazon Web Services Indonesia, kecuali dinyatakan lain.


Tabel Rangkuman Pasal-Pasal yang Dilanggar

NoPihakSumber UUPasalJenis PelanggaranAncaman/Implikasi
1PT AWS IndonesiaUU 6/2023Pasal 151 ayat (2)–(4)PHK tanpa perundingan bipartit yang memadaiKewajiban perundingan ulang / dasar gugatan PHI
2PT AWS IndonesiaUU 6/2023Pasal 153 ayat (1) huruf i, j, k jo. ayat (2)Pola pasca-PHK bertentangan dengan semangat larangan PHK diskriminatif/retaliatifBatal demi hukum + wajib pekerjakan kembali (bila unsur pokok terbukti)
3PT AWS IndonesiaUU 6/2023 jo. UU 8/2016Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 187 jo. Pasal 11 huruf d, fKegagalan pelindungan pekerja penyandang disabilitas pasca-2026Kurungan 1–12 bulan dan/atau denda Rp10–100 juta
4PT AWS IndonesiaUU 8/2016Pasal 5 ayat (1) huruf d jo. Pasal 28 jo. Pasal 143 huruf r jo. Pasal 145Instruksi kuasa hukum menghalangi akses keadilan penyandang disabilitasPenjara maks. 2 tahun dan/atau denda maks. Rp200 juta
5Makarim & Taira S.UU 8/2016Pasal 143 huruf r jo. Pasal 145Tuntutan pencabutan seluruh pengaduan ke "instansi/otoritas manapun" (angka 12.b Surat Tanggapan)Penjara maks. 2 tahun dan/atau denda maks. Rp200 juta
6Akun berlabel "Amazon" (afiliasi belum dikonfirmasi)UU 1/2023 KUHPPasal 438 jo. Pasal 441 ayat (1)Persangkaan palsu tindak pidana ("masuk penjara") via sarana elektronikPenjara maks. 3 tahun 6 bulan + 1/3 pemberatan elektronik
7Akun berlabel "Amazon" (afiliasi belum dikonfirmasi)UU 1/2024 ITEPasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) & (6)Penyerangan kehormatan elektronik / fitnah elektronikPenjara maks. 2–4 tahun dan/atau denda Rp400–750 juta
8Akun berlabel "Amazon" (afiliasi belum dikonfirmasi)UU 1/2023 KUHPPasal 300 huruf b jo. Pasal 301 ayat (1)Kebencian/permusuhan terhadap kepercayaan orang lain di muka umum (mengolok-olok kutipan ayat)Penjara maks. 5 tahun (dengan pemberatan sarana elektronik)
9Akun berlabel "Amazon" (afiliasi resmi dibantah Termohon)UU 1/2023 KUHPPasal 492Perbuatan curang — memakai nama/kedudukan palsu korporat, diakui sendiri oleh Makarim & Taira S.Penjara maks. 4 tahun dan/atau denda kategori V

Catatan metodologis: Pasal nomor 6–7 secara sengaja diberi label "afiliasi belum dikonfirmasi" karena Makarim & Taira S. secara tertulis membantah afiliasi Amazon dengan 2 dari akun-akun tersebut. Tabel ini adalah ringkasan cepat; analisis unsur-per-unsur lengkap beserta kutipan penuh tiap pasal disajikan di Bagian A dan Bagian B di bawah, dengan rekapitulasi akhir pada bagian "Ringkasan Pasal-Pasal yang Dipetakan".


BAGIAN A — Pasal-Pasal Terhadap PT Amazon Web Services Indonesia

A.1 — UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja atas Ketenagakerjaan) Pasal 151

Kutipan Resmi (terverifikasi dari references/2023UU06_Naker.pdf):

Pasal 151 (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mengapa unsur ini terpenuhi:

Surat Tanggapan Makarim & Taira S. sendiri (angka 3–4) mengakui bahwa PHK dilakukan melalui pemberitahuan tertulis pada 14 September 2023 dengan efektif 22 September 2023 — hanya 8 hari pemberitahuan, dan tanpa dokumentasi perundingan bipartit sebagaimana disyaratkan ayat (3). Amazon mendalilkan Rahmat "telah menerima dan menyetujui" PHK pada pertemuan 14 September 2023 (Lampiran 1) — namun dokumen yang sama menunjukkan pertemuan tersebut adalah penyampaian keputusan yang sudah final, bukan perundingan dalam pengertian ayat (3) yang mengandaikan kemungkinan hasil selain PHK. Tidak ada bukti keterlibatan mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana ayat (4) sebelum PHK dieksekusi — mekanisme itu baru ditempuh 2,5 tahun kemudian, melalui permohonan pencatatan yang justru memicu forum klarifikasi ini sendiri.

Alasan Pemberatan:

  • PHK dijatuhkan pada bulan ke-1,5 dari total 3 bulan masa percobaan — jauh sebelum periode evaluasi kinerja yang wajar berakhir, menimbulkan pertanyaan itikad baik atas proses evaluasi yang didalilkan Amazon (Surat Tanggapan angka 4.c: "teguran lisan berkali-kali" tanpa dokumentasi tertulis yang diserahkan kepada Rahmat).
  • Penghapusan akses sistem seketika pada tanggal efektif PHK menghilangkan kemampuan Pekerja mengumpulkan bukti pendukung untuk perundingan bipartit yang seharusnya masih terbuka.
  • Ketidakadaan perundingan bipartit terdokumentasi menempatkan beban pembuktian itikad baik prosedural kepada Pengusaha dalam forum klarifikasi ini.
  • Percakapan WhatsApp internal (E-035) antara Rahmat dan rekan/atasan menunjukkan bahwa "teguran" yang didalilkan Amazon berakar dari sengketa pembagian beban kerja (Rahmat mengerjakan demo, coding, dan infrastruktur sendirian sementara rekan lain "santai") yang direspons rekan kerja dengan nada personal ("this is about responsibility distribution bro... gw dlu bagi2 kok") — mendukung tafsir bahwa penilaian "kurangnya kerendahan hati/kemampuan mendengarkan" (Surat Tanggapan angka 4.c.iii) adalah konflik interpersonal subjektif, bukan pelanggaran kode etik yang objektif dan terdokumentasi.
  • Percakapan WhatsApp dengan pejabat senior berlabel "Head Perusahaan..." (E-036) menunjukkan Rahmat masih menerima pesan dukungan dan diikutsertakan dalam mailing list tim ASEAN tidak lama sebelum PHK — namun pada 21 September 2023 (satu hari sebelum PHK efektif), Rahmat mengirim pesan cemas: "Ini aku di omongin gk mas di kantor??" — menunjukkan pembalikan mendadak dari status baik ke pemutusan hubungan kerja dalam hitungan hari, serta gejala kecemasan yang telah muncul sebelum PHK efektif dieksekusi, mendukung keterkaitan langsung antara pola penanganan Amazon dan onset gangguan psikiatris yang kemudian terdiagnosis (lihat Bagian A.3).

A.2 — UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 153 (Larangan PHK & Batal Demi Hukum)

Kutipan Resmi:

Pasal 153 (1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: ... i. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; j. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan k. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Mengapa unsur ini relevan sebagai kebijakan legislatif yang dilanggar polanya:

Pasal 153(1) tidak didalilkan sebagai alasan PHK 2023 secara langsung — Amazon mendalilkan alasan kode etik (Surat Tanggapan angka 4.c.i–iii). Namun huruf (i) dan (j) menetapkan kebijakan legislatif yang tegas: Pekerja tidak boleh dirugikan karena mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib, atau karena kondisi fisik/kejiwaan. Pola tindakan Amazon setelah PHK — penolakan bantuan atas laporan perundungan (E-012), pengeluaran paksa dari acara publik (Surat Tanggapan angka 5–8), dan puncaknya tuntutan pencabutan seluruh pengaduan ke otoritas manapun dalam Surat Tanggapan 14 Juli 2026 angka 12.b — menunjukkan pola berkelanjutan yang secara substansi bertentangan dengan semangat perlindungan Pasal 153(1) huruf (i), meskipun secara teknis terjadi pasca-hubungan kerja berakhir.

Alasan Pemberatan:

  • Tuntutan pencabutan pengaduan ke "instansi atau otoritas manapun" (lihat Bagian B.4) secara langsung menyasar forum-forum yang justru dilindungi semangat Pasal 153(1) huruf (i) — yakni hak mengadu kepada pihak berwajib.
  • Sejak Mei 2026, Rahmat memenuhi kriteria "sakit karena Hubungan Kerja" sebagaimana huruf (k) — riwayat gangguan neuropsikiatri yang didokumentasikan medis berasal dari rangkaian peristiwa pasca-PHK 2023 (lihat Bagian A.3).

A.3 — UU No. 8 Tahun 2016 jo. UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 67 jo. Pasal 187 (Kegagalan Pelindungan Disabilitas & Sanksi Pidana)

Kutipan Resmi UU 6/2023:

Pasal 67 (1) Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan. (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 187 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 74 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Kutipan Resmi UU 8/2016 Pasal 11 (cross-reference hak pekerjaan):

Pasal 11 Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: ... d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; ... f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.

Mengapa unsur ini terpenuhi — dengan catatan kejujuran temporal:

Diagnosis medis formal Rahmat (Surat Keterangan Medis No. 166/SKMRJ/MRD/V/2026) terbit Mei 2026, setelah PHK September 2023. Laporan ini tidak mendalilkan bahwa PHK 2023 semata-mata dilatarbelakangi disabilitas yang sudah terdiagnosis saat itu — itu akan melampaui bukti yang ada. Yang dapat didalilkan secara jujur dan kuat adalah: rangkaian tindakan Amazon (PHK mendadak tanpa proses yang wajar, penolakan permintaan bantuan atas perundungan lanjutan, pengeluaran paksa dari acara publik) merupakan rangkaian sebab-akibat yang menghasilkan kondisi neuropsikiatri yang kini terdokumentasi — menjadikan Pasal 67(1) relevan untuk periode berkelanjutan sejak status disabilitas terdokumentasi (Mei 2026), di mana kewajiban perlindungan sesuai jenis dan derajat kedisabilitasan seharusnya menjadi pertimbangan itikad baik Amazon dalam merespons Rahmat — bukan menugaskan kuasa hukum untuk mengirim ancaman pidana bernada mendesak.

Alasan Pemberatan:

  • Sanksi pidana Pasal 187 bersifat delik pelanggaran (kurungan hingga 12 bulan dan/atau denda hingga Rp100.000.000,00) — memberi Sudinaker dan aparat penegak hukum dasar hukum konkret untuk menindaklanjuti bila terbukti Amazon mengabaikan kondisi kedisabilitasan Rahmat dalam proses penanganan perselisihan pasca-2026.
  • Pasal 11 huruf (d) dan (f) UU 8/2016 menjadi kerangka substantif untuk menilai apakah proses PHK 2023 — yang menurut dalil Amazon sendiri didasarkan pada penilaian "kurangnya kerendahan hati" dan "kemampuan mendengarkan aktif" (soft-skill subjektif, Surat Tanggapan angka 4.c.iii) — dilakukan secara "adil, proporsional, dan bermartabat" sebagaimana disyaratkan huruf (f), mengingat pola perilaku "impulsif" yang menjadi ciri gangguan bipolar/ADHD baru terdiagnosis kemudian namun berpotensi sudah termanifestasi selama masa kerja.

A.4 — UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 5 jo. Pasal 28 jo. Pasal 143 huruf r jo. Pasal 145 (Obstruksi Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas)

Kutipan Resmi (terverifikasi dari references/UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf):

Pasal 5 (1) Penyandang Disabilitas memiliki hak: ... d. keadilan dan perlindungan hukum; ...

Pasal 28 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.

Pasal 143 Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan: ... r. hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Pasal 145 Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Mengapa unsur ini terpenuhi:

Pasal 143 berlaku bagi "Setiap Orang" — bukan hanya badan pemerintah — sehingga secara tekstual mencakup badan hukum privat seperti PT Amazon Web Services Indonesia beserta kuasa yang bertindak atas instruksinya. Sebagai prinsipal yang memberi Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Mei 2026 (setelah tanggal Surat Keterangan Medis 13 Mei 2026 memang berselisih tipis, namun instruksi substantif untuk menuntut pencabutan "seluruh klaim... kepada instansi atau otoritas manapun" dieksekusikan 14 Juli 2026 — jauh setelah status kedisabilitasan Rahmat terdokumentasi dan, berdasarkan pola korespondensi bolak-balik sejak April–Juni 2026, sepatutnya diketahui pihak Termohon), Amazon memikul tanggung jawab utama atas instruksi yang, bila dijalankan, akan menghalangi Rahmat memperoleh hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28 — termasuk hak menempuh forum klarifikasi Sudinaker ini sendiri.

Alasan Pemberatan:

  • Sanksi pidana Pasal 145 (penjara maksimal 2 tahun, denda maksimal Rp200.000.000,00) berlaku spesifik untuk pelanggaran hak Penyandang Disabilitas — lebih berat secara simbolis dan substantif dibanding pelanggaran ketenagakerjaan umum, karena UU 8/2016 memberi pelindungan khusus bagi kelompok rentan.
  • Instruksi untuk mencabut "seluruh klaim ke instansi atau otoritas manapun" bukan permintaan yang dipersempit pada satu somasi tertentu, melainkan generik dan menyeluruh — mencakup laporan polisi dan permohonan pencatatan perselisihan di Sudinaker ini, yang keduanya merupakan sarana hukum sah yang justru wajib dilindungi berdasarkan Pasal 28.

BAGIAN B — Pasal-Pasal Terhadap Makarim & Taira S. (Kuasa Hukum)

B.1 — Fakta Inti: Isi Surat Tanggapan 14 Juli 2026 (Kutipan Verbatim)

Sebagai dasar seluruh analisis Bagian B, berikut kutipan verbatim angka 11–13 Surat Tanggapan No. 00237/3513.120/VII/2026/RRT-RAS-MSS-FMR (E-032–E-034):

Angka 11: "Klien kami mengetahui bahwa Saudara telah mengunggah dan/atau mempublikasikan pernyataan-pernyataan tidak benar yang menjelekkan atau setidaknya menimbulkan persepsi negatif terhadap Klien kami dan berbagai pihak ketiga lainnya. Dengan ini kami mengingatkan bahwa tindakan Saudara tersebut dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau peraturan perundang-undangan terkait dengan informasi dan transaksi elektronik."

Angka 12: "Berdasarkan penjelasan di atas, Klien kami dengan ini secara tegas meminta agar Saudara, paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal surat ini, segera: a. menghapus dan menghentikan publikasi ataupun unggahan atas setiap dan seluruh pernyataan, materi, atau konten yang berkaitan dengan Klien kami; dan b. mencabut seluruh klaim, tuduhan, dan tuntutan yang Saudara ajukan terhadap Klien kami kepada instansi atau otoritas manapun."

Angka 13: "Klien kami mencadangkan seluruh haknya untuk dengan segera mengambil tindakan-tindakan hukum yang ada, baik secara perdata maupun pidana..."

Analisis pendahuluan: Angka 11 tidak merinci satu pun pernyataan spesifik yang didalilkan tidak benar — tidak ada kutipan, tanggal, atau tautan yang diidentifikasi sebagai objek tuduhan. Angka 12 huruf (b) tidak dibatasi pada platform media sosial atau pernyataan tertentu, melainkan mencakup "instansi atau otoritas manapun" — suatu rumusan yang secara tekstual meliputi laporan kepolisian dan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang sedang diproses Sudinaker Jakarta Selatan dalam perkara ini.


B.2 — UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 143 huruf r jo. Pasal 145 (Obstruksi Akses Keadilan — Pasal Inti Bagian B)

Kutipan resmi: (lihat kutipan lengkap pada A.4 di atas — Pasal 143 huruf r dan Pasal 145)

Mengapa unsur ini terpenuhi:

  1. Unsur "Setiap Orang" — terpenuhi. Makarim & Taira S. sebagai kantor advokat dan para penandatangan individual (Rudy Andreas Sitorus, S.H.; Reagan Roy Teguh, B.Com., S.H.; Made Susanti, S.H.) adalah subjek hukum yang tunduk pada larangan umum Pasal 143, sebagaimana pola serupa telah diidentifikasi dalam analisis etik advokat terdahulu terhadap kantor yang sama (lihat berkas actor/Amazon & ITB/report/aegis-analysis-makarim-taira.md).
  2. Unsur "menghalang-halangi dan/atau melarang" — angka 12.b Surat Tanggapan secara tekstual menuntut, bukan sekadar meminta pertimbangan, pencabutan seluruh klaim ke otoritas manapun — dalam 14 hari kalender, disertai ancaman tindakan pidana/perdata bila tidak dipenuhi (angka 13). Tuntutan bersifat imperatif ("dengan ini kami secara tegas meminta") dan berbatas waktu ketat, yang secara fungsional menekan penerima surat untuk memilih antara menarik pengaduan sah atau menghadapi risiko tuntutan pidana yang tidak dirinci.
  3. Unsur "hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28" — permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Sudinaker Jakarta Selatan dan laporan pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah wujud konkret hak Rahmat "melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya" (Pasal 28). Tuntutan pencabutan menyasar tepat pada hak ini.
  4. Status Penyandang Disabilitas — Rahmat telah berstatus Penyandang Disabilitas Mental terdokumentasi medis sejak 13 Mei 2026, dua bulan sebelum Surat Tanggapan diterbitkan (14 Juli 2026), menjadikan unsur subjek hukum Pasal 143/145 terpenuhi pada momen tindakan dilakukan.

Alasan Pemberatan:

  • Cakupan tuntutan yang generik dan tidak dipersempit ("instansi atau otoritas manapun") — bukan permintaan spesifik untuk mencabut satu unggahan tertentu — memperbesar dampak obstruktif karena secara harfiah menyasar forum negara (kepolisian, Sudinaker) yang berwenang independen menilai perkara, bukan hanya platform media sosial swasta.
  • Batas waktu 14 hari kalender disertai ancaman sanksi pidana tanpa rincian unsur delik menciptakan tekanan psikologis tambahan terhadap penerima surat yang, pada saat surat diterima, telah berstatus Penyandang Disabilitas Mental — memperbesar dampak chilling effect terhadap kesediaannya menempuh jalur hukum yang sah, termasuk kehadiran dalam forum klarifikasi Sudinaker 27 Juli 2026 ini.
  • Pernyataan publik akun berlabel "Amazon BezosGuy" pada 12 Juni 2026 — "gua yg ngurusin ke lawyer Makarim dari logo buat menjarain lo Mat. tunggu aja" (E-003) — meskipun afiliasinya dengan Amazon korporat belum dikonfirmasi resmi, secara temporal beririsan erat dengan periode pemberian Surat Kuasa Khusus (6 Mei 2026) dan penerbitan Surat Tanggapan (14 Juli 2026), memperkuat kesan bahwa penunjukan kuasa hukum dipahami secara luas — setidaknya oleh pihak-pihak yang berkomunikasi dengan label "Amazon" di forum publik — sebagai instrumen untuk "memenjarakan", bukan semata membela hak perdata Klien.

B.3 — UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 434 jo. Pasal 438 (Fitnah & Persangkaan Palsu) — Dianalisis dengan Kejujuran Metodologis

Kutipan Resmi:

Pasal 433 (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 434 (1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 438 Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Analisis kejujuran unsur — mengapa Pasal 433/434 TIDAK dapat dibebankan atas Surat Tanggapan itu sendiri:

Surat Tanggapan 14 Juli 2026 secara eksplisit ditandai "PRIBADI & RAHASIA / PRIVATE & CONFIDENTIAL" dan dikirim "Melalui Surel dan Kurir" hanya kepada Rahmat pribadi. Unsur "dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum" (Pasal 433 ayat 1) tidak terpenuhi oleh surat yang bersifat pribadi dan rahasia — ini adalah kelemahan yang harus diakui secara jujur agar analisis ini tidak mudah dipatahkan dalam forum klarifikasi. Laporan ini tidak merekomendasikan pasal ini dibebankan atas isi Surat Tanggapan itu sendiri.

Namun, unsur ini berpotensi terpenuhi untuk pernyataan publik akun berlabel "Amazon":

Berbeda dengan Surat Tanggapan, unggahan-unggahan di forum publik f/Publik dan f/KawalRahmatWibowo — yang dapat diakses umum — memenuhi unsur "diketahui umum". Contoh konkret yang secara tekstual menuduhkan Rahmat melakukan tindak pidana ("cepetlah masuk penjara si Mamat", E-005/E-025; "buat menjarain lo Mat", E-003) berpotensi memenuhi Pasal 438 (menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang melakukan tindak pidana) apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Karena status afiliasi akun-akun ini dengan PT Amazon Web Services Indonesia secara resmi dibantah oleh Makarim & Taira S. sendiri (Surat Tanggapan angka 10, untuk akun "Amazon AWSome" dan "Amazon mkUldh"), laporan ini menempatkan pasal ini sebagai bukti pola/konteks pendukung, bukan dalil utama terhadap Termohon dalam forum ini, dan merekomendasikan agar identifikasi pemilik akun ditempuh melalui permintaan data elektronik oleh penyidik kepolisian dalam laporan pidana yang telah berjalan.

Alasan Pemberatan (bila afiliasi terbukti di kemudian hari):

Pasal 441 (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Seluruh unggahan yang dirujuk disebarkan melalui sistem elektronik (forum daring), sehingga bila pasal pokok terbukti, pemberatan 1/3 berdasarkan Pasal 441 ayat (1) berlaku otomatis.


B.4 — UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)

Kutipan Resmi (terverifikasi dari references/UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf):

Pasal 27A Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 45 (4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum. (6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Mengapa unsur ini terpenuhi (untuk unggahan publik, dengan catatan afiliasi yang sama seperti B.3):

Unggahan-unggahan di forum f/Publik dan f/KawalRahmatWibowo memenuhi unsur "Informasi Elektronik... melalui Sistem Elektronik" dan bersifat "diketahui umum" secara sempurna — forum tersebut dapat diakses publik luas. Pernyataan yang menuduhkan Rahmat sebagai calon narapidana ("masuk penjara", "menjarain") tanpa dasar putusan pengadilan apa pun berpotensi memenuhi Pasal 27A. Sesuai ayat (5), delik ini adalah delik aduan — hanya dapat dituntut atas pengaduan Rahmat sendiri sebagai korban, yang relevan sebagai catatan prosedural bila laporan pidana terpisah hendak diajukan.

Alasan Pemberatan:

  • Ayat (6): apabila tuduhan "akan dipenjarakan" terbukti tidak berdasar sama sekali dan diketahui bertentangan dengan fakta, ancaman meningkat menjadi penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000,00 — kategori fitnah elektronik, bukan sekadar pencemaran.
  • Pola waktu unggahan (Mei–Juni 2026) yang beririsan dengan periode pemberian kuasa kepada Makarim & Taira S. (6 Mei 2026) memperkuat keterkaitan tematik antara narasi daring dan proses hukum resmi yang sedang berjalan — meskipun, sekali lagi, pembuktian identitas pengunggah memerlukan proses penyidikan lebih lanjut yang berada di luar cakupan laporan analitis ini.

B.5 — UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Bab VII Pasal 300–305 (Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama)

Kutipan Resmi (terverifikasi dari references/UU Nomor 1 Tahun 2023.pdf):

BAB VII — TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN

Bagian Kesatu — Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 300 Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 301 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 302 (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Bagian Kedua — Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah

Pasal 303 (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 304 Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 305 (1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Mengapa unsur ini terpenuhi — dan mengapa sebagian pasal tidak diterapkan (kejujuran metodologis):

Bukti yang tersedia (E-018) menunjukkan akun "rahasia123" menyampaikan permintaan maaf publik di forum f/Publik disertai kutipan QS Al-Hujurat ayat 12 sebagai bagian dari argumen moralnya. Akun "Amazon AWSome" membalas secara terbuka: "@rahasia123 Dude, self-centered sekali ya kamu... We don't need ayat-ayat from someone like you [emoji menguap]. Terimakasih sudah jadi contoh buruk dan sedikit hiburan buat kami semua. Stay stonk!" Pernyataan ini secara tekstual merendahkan dan mengolok-olok rujukan keagamaan yang disampaikan secara terbuka ("Di Muka Umum" — forum publik f/Publik), yang berpotensi memenuhi Pasal 300 huruf b (menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap kepercayaan/praktik keagamaan orang lain di muka umum), dengan pemberatan sarana elektronik apabila disebarluaskan lebih lanjut (Pasal 301 ayat (1)).

Sebaliknya, Pasal 302, 303, dan 305 secara jujur tidak diterapkan dalam laporan ini — tidak ada bukti upaya menghasut seseorang berpindah/meninggalkan agama (Pasal 302), tidak ada gangguan terhadap pertemuan atau upacara ibadah fisik (Pasal 303), dan tidak ada perusakan tempat/benda ibadah (Pasal 305). Pasal 304 (penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah) juga tidak dapat diterapkan secara ketat karena "rahasia123" sedang menulis komentar forum, bukan sedang menjalankan atau memimpin ibadah/upacara keagamaan dalam pengertian pasal ini — sehingga hanya Pasal 300 jo. 301 yang diajukan sebagai dalil dengan dasar bukti yang benar-benar ada.

Alasan Pemberatan:

  • Pasal 301 ayat (1) menaikkan ancaman dari maksimal 3 tahun (Pasal 300) menjadi maksimal 5 tahun penjara karena penyebarluasan dilakukan "melalui sarana teknologi informasi" (forum daring f/Publik yang dapat diakses publik luas).
  • Sama seperti pasal-pasal lain terhadap akun berlabel "Amazon", status afiliasi resmi akun "Amazon AWSome" dengan PT Amazon Web Services Indonesia dibantah tertulis oleh Makarim & Taira S. (Surat Tanggapan angka 10) — pasal ini karenanya ditempatkan sebagai bukti pola/konteks tambahan yang memperkuat gambaran budaya forum yang direstui akun-akun berlogo korporat, bukan sebagai dalil utama terhadap Termohon dalam forum klarifikasi Sudinaker ini.
  • Meskipun konten yang diolok-olok (kutipan ayat) bukan disampaikan oleh Rahmat sendiri melainkan oleh "rahasia123" (pihak ketiga dalam thread yang sama), potongan bukti ini tetap relevan sebagai indikator pola perilaku merendahkan yang konsisten dari akun yang sama dalam kampanye daring yang menargetkan Rahmat, dan layak dilaporkan sebagai tindak pidana tersendiri secara terpisah oleh pihak yang dirugikan langsung (rahasia123) maupun sebagai bukti karakter dalam laporan pidana Rahmat yang telah berjalan.

B.6 — UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 492 (Perbuatan Curang — Penyamaran Identitas Korporat)

Kutipan Resmi (terverifikasi dari references/UU Nomor 1 Tahun 2023.pdf):

BAB XXVII — TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG

Pasal 492 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan Resmi Pasal 492: Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana penipuan. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku. Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak Pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu.

Mengapa unsur ini terpenuhi — analisis mengikuti kerangka yang sama dengan actor/Fomo/report/somasi-perbuatan-curang.md:

Fakta kunci pembeda dalam kasus ini adalah bahwa Makarim & Taira S. sendiri, sebagai kuasa hukum resmi PT Amazon Web Services Indonesia, secara tertulis membantah afiliasi korporat akun "Amazon AWSome" dan "Amazon mkUldh" (Surat Tanggapan 14 Juli 2026 angka 10). Pengakuan tertulis dari kuasa hukum Termohon sendiri ini adalah bukti langsung dan tak terbantahkan bahwa akun-akun tersebut menggunakan nama dan logo korporat PT Amazon Web Services Indonesia tanpa hak — memenuhi unsur "kedudukan palsu" dengan tingkat kepastian yang lebih tinggi dibanding kasus Fomo (yang bertumpu pada investigasi mandiri Pengirim), karena di sini bantahannya datang dari pihak Termohon sendiri.

  1. "Setiap Orang" — Terpenuhi. Pemilik akun "Amazon AWSome", "Amazon mkUldh", dan akun berlogo Amazon lainnya (E-001 s.d. E-009, E-020, E-024–E-028) adalah individu yang dapat diidentifikasi melalui proses penyidikan, bukan entitas PT Amazon Web Services Indonesia itu sendiri.
  2. "Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum" — Terpenuhi. Dengan menyembunyikan identitas pribadi di balik logo korporat, pemilik akun memperoleh keuntungan berupa impunitas — kesan bahwa partisipasinya dalam perundungan mewakili sikap resmi perusahaan besar, sekaligus menghindarkan dirinya dari identifikasi dan tanggung jawab pribadi, termasuk ancaman pidana yang diakibatkan pernyataan seperti "cepetlah masuk penjara si Mamat" (E-005/E-025) dan "buat menjarain lo Mat" (E-003).
  3. "Memakai nama palsu atau kedudukan palsu" — Terpenuhi secara kuat dan telah diakui oleh pihak Termohon sendiri (Surat Tanggapan angka 10), menjadikan unsur ini salah satu yang paling mudah dibuktikan di antara seluruh pasal yang dipetakan dalam laporan ini.
  4. "Menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang..." — Terpenuhi secara analog dengan penjelasan resmi pasal ini, yang menegaskan bahwa Barang tidak harus diterima langsung oleh pelaku. Kedudukan palsu yang ditampilkan akun-akun berlogo Amazon menggerakkan Rahmat untuk: (a) mengirim e-mail permohonan bantuan kepada Dian Hamama dengan asumsi bahwa perundungan tersebut melibatkan/diketahui pihak internal Amazon (E-012, 27 September 2023); (b) mengajukan pengaduan resmi ke AWS Security Guard Team Kuala Lumpur (E-023, Proof of Receipt POR/RW/RFA/2026/001, 30 Juni 2026); dan (c) menyusun somasi 2023 yang turut menyebut akun-akun berlogo Amazon sebagai bagian dari keluhannya (E-026/E-030). Setiap tindakan ini melibatkan pengeluaran waktu, biaya administratif, dan upaya hukum yang diarahkan berdasarkan kesan keterlibatan korporat yang keliru — sebuah "penyerahan" nilai ekonomi dan upaya yang analog dengan kerugian materiil dalam kasus Fomo.

Alasan Pemberatan:

  • Ancaman pidana Pasal 492 (penjara maksimal 4 tahun) lebih tinggi dibanding delik penghinaan ringan (Pasal 436, 6 bulan) dan sepadan dengan delik fitnah (Pasal 434, 3 tahun) — menjadikannya dasar pemidanaan alternatif yang kuat dan tidak bergantung pada pembuktian unsur "menyerang kehormatan" yang lebih subjektif.
  • Berbeda dengan Bagian B.3 dan B.4 di atas yang bergantung pada pembuktian afiliasi korporat sebagai prasyarat keberatan, Pasal 492 justru terbalik secara strategis: semakin kuat bantahan afiliasi dari Termohon/Makarim & Taira S., semakin kuat pula unsur "kedudukan palsu" pasal ini terhadap pemilik akun perorangan — sehingga pasal ini tetap solid diajukan terlepas dari hasil verifikasi afiliasi Amazon korporat di kemudian hari.
  • Pola berulang (2023 dan 2026) dan jumlah akun yang menggunakan modus identik (setidaknya 9 akun berlogo "Amazon" teridentifikasi dalam Lampiran Bukti laporan ini) menunjukkan penyamaran identitas korporat bukan insiden tunggal, melainkan pola sistematis yang layak ditindaklanjuti sebagai delik tersendiri melalui laporan pidana yang sudah berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ringkasan Pasal-Pasal yang Dipetakan

NoPihakSumber UUPasalJenis PelanggaranAncaman/Implikasi
1PT AWS IndonesiaUU 6/2023Pasal 151 ayat (2)–(4)PHK tanpa perundingan bipartit yang memadaiKewajiban perundingan ulang / dasar gugatan PHI
2PT AWS IndonesiaUU 6/2023Pasal 153 ayat (1) huruf i, j, k jo. ayat (2)Pola pasca-PHK bertentangan dengan semangat larangan PHK diskriminatif/retaliatifBatal demi hukum + wajib pekerjakan kembali (bila unsur pokok terbukti)
3PT AWS IndonesiaUU 6/2023 jo. UU 8/2016Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 187 jo. Pasal 11 huruf d, fKegagalan pelindungan pekerja penyandang disabilitas pasca-2026Kurungan 1–12 bulan dan/atau denda Rp10–100 juta
4PT AWS IndonesiaUU 8/2016Pasal 5 ayat (1) huruf d jo. Pasal 28 jo. Pasal 143 huruf r jo. Pasal 145Instruksi kuasa hukum menghalangi akses keadilan penyandang disabilitasPenjara maks. 2 tahun dan/atau denda maks. Rp200 juta
5Makarim & Taira S.UU 8/2016Pasal 143 huruf r jo. Pasal 145Tuntutan pencabutan seluruh pengaduan ke "instansi/otoritas manapun" (angka 12.b Surat Tanggapan)Penjara maks. 2 tahun dan/atau denda maks. Rp200 juta
6Akun berlabel "Amazon" (afiliasi belum dikonfirmasi)UU 1/2023 KUHPPasal 438 jo. Pasal 441 ayat (1)Persangkaan palsu tindak pidana ("masuk penjara") via sarana elektronikPenjara maks. 3 tahun 6 bulan + 1/3 pemberatan elektronik
7Akun berlabel "Amazon" (afiliasi belum dikonfirmasi)UU 1/2024 ITEPasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) & (6)Penyerangan kehormatan elektronik / fitnah elektronikPenjara maks. 2–4 tahun dan/atau denda Rp400–750 juta
8Akun berlabel "Amazon" (afiliasi belum dikonfirmasi)UU 1/2023 KUHPPasal 300 huruf b jo. Pasal 301 ayat (1)Kebencian/permusuhan terhadap kepercayaan orang lain di muka umum (mengolok-olok kutipan ayat)Penjara maks. 5 tahun (dengan pemberatan sarana elektronik)
9Akun berlabel "Amazon" (afiliasi resmi dibantah Termohon)UU 1/2023 KUHPPasal 492Perbuatan curang — memakai nama/kedudukan palsu korporat, diakui sendiri oleh Makarim & Taira S.Penjara maks. 4 tahun dan/atau denda kategori V

Catatan metodologis: Pasal nomor 6–7 secara sengaja diberi label "afiliasi belum dikonfirmasi" karena Makarim & Taira S. secara tertulis membantah afiliasi Amazon dengan 2 dari akun-akun tersebut. Laporan ini memilih kejujuran metodologis di atas maksimalisasi jumlah pasal — pasal-pasal ini tetap dicantumkan sebagai peta potensi tindak lanjut pidana terpisah (melalui laporan polisi yang sudah berjalan), bukan sebagai dalil utama dalam forum klarifikasi hubungan industrial ini.


Implikasi bagi Forum Klarifikasi Sudinaker 27 Juli 2026

  1. Fokus utama Sudinaker kemungkinan besar adalah keabsahan prosedur PHK 2023 (Pasal 151/153 UU 6/2023) — laporan ini memberi kerangka argumen bahwa perundingan bipartit yang memadai tidak terdokumentasi, dan bahwa "persetujuan" yang didalilkan Amazon (Lampiran 1) patut diklarifikasi sebagai penyampaian keputusan sepihak, bukan hasil perundingan.
  2. Pasal 143/145 UU 8/2016 (Bagian A.4 dan B.2) relevan diajukan sebagai konteks itikad tidak baik pihak Termohon dalam menyikapi proses ini — khususnya bahwa Surat Tanggapan 14 Juli 2026 menuntut pencabutan permohonan yang sedang diproses Sudinaker ini sendiri. Ini dapat disampaikan kepada Kasie Hubungan Industrial sebagai bukti bahwa Termohon berupaya menghambat proses klarifikasi yang sah, bukan menyelesaikannya secara kooperatif.
  3. Status Penyandang Disabilitas Mental Rahmat (E-031) sepatutnya diinformasikan secara resmi kepada petugas Sudinaker di awal pertemuan, sesuai semangat Pasal 30 UU 8/2016 (kewajiban penegak/petugas meminta pertimbangan tenaga kesehatan sebelum pemeriksaan) — meskipun pasal tersebut secara tekstual ditujukan bagi penegak hukum pidana, prinsip akomodasi yang sama patut diminta secara sukarela dalam forum administratif ini.
  4. Dalil KUHP/ITE (Bagian B.3–B.4) disarankan tidak diajukan sebagai tuntutan utama di forum Sudinaker (yang berwenang pada hubungan industrial, bukan pidana), melainkan disimpan sebagai basis laporan pidana terpisah yang sudah berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lampiran — Bukti

Seluruh berkas bukti berikut bersumber dari actor/Amazon/source/ kecuali dinyatakan lain, diberi pengenal E-001 s.d. E-036 secara berurutan, ditampilkan langsung beserta keterangan lengkap dan catatan provenance di bawah masing-masing gambar. Nama tampilan akun, foto profil, atau tangkapan layar tidak dengan sendirinya membuktikan kendali akun, afiliasi korporat, atau tanggal pasti selain metadata yang tertera; keterbatasan ini berlaku pada seluruh bukti di bawah kecuali dokumen resmi (surat instansi, surat keterangan medis, surat firma hukum) yang memiliki kop, nomor surat, dan tanda tangan basah/elektronik terverifikasi.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.50\textwidth]{images/E001.jpg}
\end{center}

E-001 — Tangkapan layar forum f/Publik — akun "IT Bandung MadurasaSachet" dan "Amazon AWSome", 24 September 2023. Provenance: claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E002.jpg}
\end{center}

E-002 — Tangkapan layar thread akun "InfraLoka ceogenz" (akun Rahmat) dan "Amazon BezosGuy", 10–11 Mei 2026, memuat ujaran merendahkan. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.50\textwidth]{images/E003.jpg}
\end{center}

E-003 — Tangkapan layar thread publik: akun "Amazon BezosGuy" menyatakan "gua yg ngurusin ke lawyer Makarim dari logo buat menjarain lo Mat. tunggu aja", 12 Juni 2026. Claimant-reported screenshot; afiliasi akun dengan Amazon korporat belum dikonfirmasi independen.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.50\textwidth]{images/E004.jpg}
\end{center}

E-004 — Tangkapan layar forum f/HasidinGoesToJail — akun "techlead" dan akun "Amazon rahmatwibowoasli" (dugaan impersonasi identitas Rahmat). Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E005.jpg}
\end{center}

E-005 — Tangkapan layar akun "Amazon ndarboyGenk": "cepetlah masuk penjara si Mamat. muak gua lama2.. makhluk dajjal", dengan balasan akun "Icotz hey12345": "Polisinya gak berani". Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.58\textwidth]{images/E006.jpg}
\end{center}

E-006Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No. LP/B/2914/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL, 23 Juli 2026 — laporan Rahmat Wibowo terhadap Rahmat Fabhian Aminuddin, dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasal 433 UU 1/2023, terkait unggahan 17 Maret 2026 di aplikasi FOMO.ID. Dokumen resmi kepolisian — authoritative public/official source.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.50\textwidth]{images/E007.png}
\end{center}

E-007 — Tangkapan layar forum f/Publik — akun "Amazon Bedrock": "Even Murz aja not care about your side of story at all... Explain to us why should we care?... Hope you can recover from this mess you made, jalan lu masih panjang.", 24 Oktober 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.50\textwidth]{images/E008.png}
\end{center}

E-008 — Tangkapan layar forum f/Publik — akun "Amazon WhySoSerious": "Mat, kata gue mah mending perbanyak istighfar dan introspeksi diri aja dah", "Amazon Def8W8", "DipecatAWS", dan "Python ID jandakembang", 20–21 Oktober 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E009.png}
\end{center}

E-009 — Tangkapan layar forum f/Publik — akun "DipecatAWS", "Python ID jandakembang", "Amazon WhySoSerious" (analogi "syarat tidak nyalakan TV"), Oktober 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E010.png}
\end{center}

E-010 — Repost akun eksternal "ecommurz"/"MurzOpinion" mengenai kebijakan komunikasi publik ketat perusahaan FAANG termasuk Amazon. Third-party commentary — bukan bukti langsung tindakan Termohon.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E011.png}
\end{center}

E-011 — Tangkapan layar forum f/Publik — akun "IT Bandung tebeh": "just encounter him at mcd cipete, kasian mukanya keliatan super sad", 26 September 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.38\textwidth]{images/E012.png}
\end{center}

E-012 — E-mail Rahmat Wibowo kepada Dian Hamama (HR AWS), perihal "Mrs Dian Please Read I Need Your Help", 27 September 2023 — melaporkan thread viral Twitter/X (2,6 juta tayangan) dan memohon bantuan Amazon. Claimant-reported screenshot dari akun surel pribadi.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E013.png}
\end{center}

E-013 — Unggahan penuh akun "IT Bandung fabhian" (diidentifikasi sebagai Rahmat Fabhian Aminuddin) berisi serangan personal ekstensif terhadap Rahmat, 21 Oktober 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.45\textwidth]{images/E014.png}
\end{center}

E-014 — Tangkapan layar unggahan LinkedIn asli Rahmat sebagai Associate Solutions Architect AWS, dengan overlay teks ejekan dari pihak ketiga. Claimant-reported screenshot, sebagian konten pihak ketiga (repost).


\begin{center}
\includegraphics[width=0.45\textwidth]{images/E015.png}
\end{center}

E-015 — Tangkapan layar profil LinkedIn Dian Hamama — Strategic Human Resources Business Partner, PT Amazon Web Services Indonesia. Authoritative public source (LinkedIn), mengidentifikasi pejabat HR yang menandatangani/mengeksekusi PHK.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.45\textwidth]{images/E016.png}
\end{center}

E-016 — Tangkapan layar profil LinkedIn Rahmat Fabhian Aminuddin — Solutions Architect @ AWS, Kuala Lumpur, Malaysia. Authoritative public source (LinkedIn), mengidentifikasi terlapor dalam E-006.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E017.png}
\end{center}

E-017 — Tangkapan layar balasan akun "Amazon AWSome" kepada "@rahasia123" (sudut pandang berbeda dari E-018), 25 September 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.60\textwidth]{images/E018.png}
\end{center}

E-018 — Tangkapan layar komentar akun "rahasia123" (permintaan maaf disertai kutipan ayat agama) dan balasan "Amazon AWSome", 25 September 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.58\textwidth]{images/E019.png}
\end{center}

E-019Surat Panggilan Klarifikasi/Penawaran No. e-0392/KT.03.03, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, 11 Juni 2026, perihal Permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial — dokumen resmi pemicu penyusunan laporan ini, agenda 27 Juli 2026. Dokumen resmi pemerintah daerah — authoritative public/official source.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E020.jpg}
\end{center}

E-020 — Tangkapan layar forum f/Publik — akun "IT Bandung tebeh", "Bukalapak minyaktelon", "Amazon mkUldh" (sudut pandang lain dari E-008), September 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.40\textwidth]{images/E021.jpg}
\end{center}

E-021 — Tangkapan layar akun berlabel "Amazon rack" mengunggah stiker/meme mengejek. Claimant-reported screenshot, tanggal tidak lengkap.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E022.jpg}
\end{center}

E-022 — Tangkapan layar thread akun "Amazon mkUldh", 22 Oktober 2023, memperdebatkan lokasi pemecatan (Singapura vs. Indonesia). Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E023.jpg}
\end{center}

E-023Proof of Receipt No. POR/RW/RFA/2026/001, 30 Juni 2026 — pengaduan resmi Rahmat Wibowo kepada AWS Security Guard Team, Amazon Web Services Office Kuala Lumpur, perihal dugaan pelanggaran oleh individu tertentu. Dokumen administratif pihak ketiga (AWS KL), diklaim diterbitkan oleh penerima; belum diverifikasi independen oleh penyusun laporan.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E024.jpg}
\end{center}

E-024 — Tangkapan layar forum "f/KawalRahmatWibowo" — akun "Amazon ndarboyGenk", "Amazon eleven_nine", "Kimia Farma semangka", Juni 2026. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E025.jpg}
\end{center}

E-025 — Duplikat E-005 (salinan tangkapan layar kedua): akun "Amazon ndarboyGenk" — "cepetlah masuk penjara si Mamat. muak gua lama2.. makhluk dajjal", dengan balasan akun "Icotz hey12345". Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E026.jpg}
\end{center}

E-026 — Repost akun eksternal "ecommurz"/"MurzOpinion" (slide 1/6): "A former intern, then trainee, for Amazon Web Services (AWS) was fired three weeks into his job after unauthorized disclosures about his job on platforms such as Linkedin and Medium.", mengutip unggahan permintaan maaf pihak ketiga. Third-party commentary — bukan bukti langsung tindakan Termohon; rangkaian slide yang sama dengan E-001 (slide 5/6).


\begin{center}
\includegraphics[width=0.38\textwidth]{images/E027.png}
\end{center}

E-027 — Tangkapan layar forum f/Publik — akun "Amazon AWSome", "ajakebonawi", "Kuncie petra", 24–25 September 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E028.jpg}
\end{center}

E-028 — Tangkapan layar komentar akun "Amazon prime" dan "burgerbangor" (sudut pandang lain dari E-025). Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E029.png}
\end{center}

E-029 — Duplikat E-030 (salinan tangkapan layar kedua).


\begin{center}
\includegraphics[width=0.48\textwidth]{images/E030.png}
\end{center}

E-030 — Tangkapan layar unggahan "Somasi Untuk PT Amazon Web Services Indonesia" di f/AllAboutHR, 20 Oktober 2023, dan komentar akun "IT Bandung fabhian", 21 Oktober 2023. Claimant-reported screenshot.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.55\textwidth]{images/E031.jpeg}
\end{center}

E-031Surat Keterangan Medis No. 166/SKMRJ/MRD/V/2026, Eka Hospital BSD City, 13 Mei 2026, ditandatangani dr. Muh Danial Umar, Sp.KJ(K), M.Kes. — diagnosis Bipolar Affective Disorder (episode depresif, manik, hipomanik) dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD); status "Fit to Work". Dokumen resmi rumah sakit — authoritative medical record; dasar status Penyandang Disabilitas Mental UU 8/2016 Pasal 4 ayat (1) huruf c.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.58\textwidth]{images/E032.png}
\end{center}

E-032 — Halaman 1 Surat Tanggapan Makarim & Taira S. No. 00237/3513.120/VII/2026/RRT-RAS-MSS-FMR, 14 Juli 2026 — kop surat, identitas pengirim/penerima, rujukan Surat Kuasa Khusus 6 Mei 2026. Dokumen resmi kantor hukum, diterima langsung oleh Rahmat.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.58\textwidth]{images/E033.png}
\end{center}

E-033 — Halaman 7 Surat Tanggapan Makarim & Taira S. — angka 11–13, memuat peringatan sanksi pidana dan tuntutan pencabutan seluruh klaim ke instansi/otoritas manapun dalam 14 hari kalender (dikutip verbatim pada Bagian B.1). Dokumen resmi kantor hukum.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.58\textwidth]{images/E034.png}
\end{center}

E-034 — Lampiran 1 Surat Tanggapan — Surat Pemutusan Hubungan Kerja PT Amazon Web Services Indonesia, 14 September 2023, mendalilkan Rahmat "telah menerima dan menyetujui" PHK efektif 22 September 2023. Dokumen resmi perusahaan — fakta yang disengketakan oleh Rahmat (lihat docs1.md: "dipecat secara tidak hormat... tanpa saya menandatangani berkas pemecatan").


\begin{center}
\includegraphics[width=0.50\textwidth]{images/E035.jpg}
\end{center}

E-035 — Tangkapan layar percakapan WhatsApp internal antara Rahmat dan rekan/atasan mengenai sengketa pembagian beban kerja ("you should not take techU for granted"; "this is about responsibility distribution bro"). Claimant-reported screenshot dari akun WhatsApp pribadi; pihak lawan bicara tidak diberi label identitas lengkap dalam tangkapan layar.


\begin{center}
\includegraphics[width=0.50\textwidth]{images/E036.jpg}
\end{center}

E-036 — Tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan kontak berlabel "Head Perusahaan..." — pesan dukungan dan penambahan ke mailing list tim ASEAN, diikuti pesan Rahmat tertanggal 21 September 2023: "Ini aku di omongin gk mas di kantor??", satu hari sebelum PHK efektif. Claimant-reported screenshot dari akun WhatsApp pribadi; identitas lengkap kontak tidak terverifikasi independen oleh penyusun laporan.


Kesenjangan bukti (Gap) yang perlu diklarifikasi di forum Sudinaker: (G-001) Berita acara/notulen perundingan bipartit formal sebagaimana disyaratkan Pasal 151 ayat (3) UU 6/2023 belum ditemukan dalam berkas — perlu diminta dari Termohon. (G-002) Identitas pemilik/pengendali akun-akun forum berlabel "Amazon" selain dua yang telah dibantah afiliasinya belum dikonfirmasi independen — memerlukan proses penyidikan. (G-003) Bukti langsung bahwa Makarim & Taira S. mengetahui status kedisabilitasan Rahmat pada saat menyusun Surat Tanggapan 14 Juli 2026 belum ditemukan secara eksplisit dalam korespondensi yang tersedia bagi penyusun laporan ini — argumen Bagian B.2 didasarkan pada kewajaran pengetahuan mengingat pola korespondensi berkelanjutan, bukan pengakuan tertulis.


Disclaimer

Laporan ini adalah analisis hukum independen yang disusun untuk membantu Rahmat Wibowo mempersiapkan forum Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 27 Juli 2026. Ini bukan nasihat hukum formal dan bukan pengganti pendampingan advokat berlisensi PERADI. Seluruh pasal dikutip dan diverifikasi langsung dari salinan PDF resmi peraturan perundang-undangan yang tersedia bagi penyusun; penerapan akhir pasal terhadap fakta tetap berada pada kewenangan pejabat Sudinaker, penyidik kepolisian, dan/atau hakim yang berwenang. Status afiliasi akun-akun media sosial berlabel "Amazon" dengan PT Amazon Web Services Indonesia belum dikonfirmasi independen di luar bantahan tertulis Makarim & Taira S. untuk dua akun tertentu; bagian laporan yang bergantung pada akun-akun tersebut disajikan sebagai bukti pola dan konteks, bukan dalil final.

#amazon #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS