ANALISIS HUKUM — Study Case of Fomo 2026

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Fomo 2026.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
Kasus Perundungan Siber Berkelanjutan di Fomo Platform — Lanjutan dari Insiden Tahun 2023
Korban: Rahmat Wibowo
Tanggal Kejadian Awal: 23 September – 2 Oktober 2023 (Fomo Platform)
Tanggal Kejadian Lanjutan: April 2026 (Fomo Platform)
Tanggal Analisis: 20 April 2026
I. RINGKASAN KEJADIAN
Konteks Historis — Insiden Fomo 2023
Pada 23 September – 2 Oktober 2023, Rahmat Wibowo mengalami cyberbullying massal di platform Fomo yang melibatkan 43+ akun bermerek korporat terkemuka. Kampanye perundungan tersebut mengakibatkan:
- Gangguan mental akut yang memerlukan penanganan medis darurat
- Gangguan bipolar dan disorientasi psikologis
- Isolasi sosial total selama 1,5 tahun
- Perjalanan tak terencana ke Singapura, Malaysia, Batam (bukti dalam paspor)
- Proses pemulihan yang memakan waktu 2 tahun penuh (selesai Januari 2026)
Selama proses pemulihan 2 tahun tersebut, Rahmat telah:
- Menjalani penanganan medis dan psikologis intensif
- Belajar membangun kembali kepercayaan terhadap orang lain
- Secara perlahan melanjutkan kehidupan sosial dan profesional
- Mencapai stabilitas mental pada Januari 2026
Kejadian Lanjutan — Fomo 2026 (April 2026)
Pada April 2026 (2,5 tahun setelah insiden Fomo 2023), akun-akun bermerek korporat yang sama atau terkait kembali melakukan perundungan siber terhadap Rahmat Wibowo di platform Fomo yang sama.
Kejadian ini bukan hanya sekadar pelanjutan harassment, tetapi juga merupakan validasi ulang atas trauma lama:
- Membuktikan kepada Rahmat bahwa "harassment tidak akan pernah berhenti"
- Menghancurkan kemajuan pemulihan 2 tahun yang telah dicapai
- Memicu PTSD relapse yang serius
- Memperkuat keyakinan paranoid bahwa "semua orang akan terus memusuhi"
II. DAFTAR PELAKU DAN PERBUATAN MASING-MASING
Berdasarkan 15 bukti screenshot yang tersimpan, berikut adalah akun-akun bermerek korporat yang teridentifikasi melakukan perundungan di Fomo platform pada April 2026:
TIER 1 — Perbuatan Paling Berat (Defamasi Berkelanjutan, Pengkhianatan Komitmen)
| No | Akun Korporat | Tipe Perbuatan | Dampak |
|---|---|---|---|
| 1 | Akun bermerek korporat yang sama dengan Fomo 2023 | Pelanjutan harassment setelah 2.5 tahun | Validasi ulang bahwa korban tidak aman meskipun sudah pulih |
| 2 | Entitas terkait yang sebelumnya berpartisipasi | Partisipasi di platform Discord | Perpanjangan kampanye perundungan ke platform berbeda |
Karakteristik Umum Pelaku:
- Perbuatan terencana dan sistematis: Tidak mungkin secara kebetulan bahwa akun-akun yang sama/terkait kembali melakukan harassment di Fomo platform pada April 2026 (setelah 2,5 tahun berhenti)
- Kesadaran atas dampak trauma: Para pelaku menyadari bahwa korban telah mengalami trauma berat dari insiden 2023, namun memilih untuk melanjutkan perundungan
- Tujuan deliberate untuk menghancurkan pemulihan: Timing pada April 2026 (ketika korban baru saja mencapai stabilitas) menunjukkan intent untuk menghancurkan kemajuan psikologis
III. DASAR HUKUM
A. Pelanggaran UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Pasal 27A:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Pasal 45 ayat (4): Sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Unsur terpenuhi pada Fomo 2026:
- Dilakukan dengan sengaja — akun-akun korporat secara sadar mengetik dan mempublikasikan pesan pelecehan di Discord
- Menyerang kehormatan/nama baik — penghinaan, merendahkan, melanjutkan narasi buruk dari insiden 2023
- Dengan maksud diketahui umum — dipublikasikan di platform publik Fomo dengan audiens yang luas
- Melalui Sistem Elektronik — Fomo adalah platform komunikasi elektronik
B. Pelanggaran UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 433 ayat (2): Pencemaran tertulis — pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Pasal 441 ayat (1): Penambahan 1/3 jika dilakukan via teknologi informasi → total 2 tahun penjara.
C. Pelanggaran KUH Perdata — Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pasal 1365 KUH Perdata:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Pasal 1367 KUH Perdata: Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan akun-akun bermerek korporat mereka.
D. Faktor Pemberatan — Harassment Berkelanjutan dan Deliberate Damage
Kejadian Fomo 2026 menambah elemen pemberatan yang signifikan:
- Perbuatan berkelanjutan: Bukan first-time offense, tetapi kelanjutan dari harassment 2.5 tahun sebelumnya
- Dengan kesadaran atas dampak trauma: Para pelaku mengetahui bahwa korban telah menderita gangguan mental akut, isolasi 1,5 tahun, dan pemulihan 2 tahun. Memilih untuk melanjutkan harassment menunjukkan intent yang cruel
- Targeting saat rentan: Timing pada April 2026 (ketika korban baru saja mencapai stabilitas mental) menunjukkan kalkulasi untuk menghancurkan kemajuan psikologis
- Pelanggaran Hak Asasi: Hak korban atas pemulihan kesehatan mental dan kehidupan yang aman dilanggar secara deliberate
IV. KERUGIAN YANG DIALAMI KORBAN
A. Kerugian Psikologis dan Kesehatan Mental (Paling Kritis)
1. PTSD Relapse Akut
Kejadian Fomo 2026 memicu PTSD relapse yang sangat serius:
- Flashback dari pengalaman 2023 yang selama 2,5 tahun sedang disembuhkan
- Aktivasi ulang gejala trauma (panic attacks, insomnia, paranoia)
- Perasaan bahwa "pemulihan selama 2 tahun tidak berguna, dan korban akan terkurung lagi"
- Destabilisasi mental yang baru saja mencapai titik stabil pada Januari 2026
2. Validasi Ulang Trauma dan Paranoia
Selama 2 tahun pemulihan, korban telah bekerja keras untuk:
- Mengatasi keyakinan bahwa "semua orang adalah musuh"
- Membangun kembali kepercayaan interpersonal
- Mulai mempercayai orang lain kembali
Dengan kejadian Fomo 2026, semua progress tersebut tervalidasi sebagai naif:
- "Emang paranoia saya benar — mereka memang tidak akan pernah berhenti"
- "Saya percaya orang, tetapi mereka kembali menyerang"
- "Tidak ada yang aman, dan saya harus kembali ke isolasi"
3. Psikologis Berlapis — Trauma Lama + Trauma Baru
Dampak psikologis kali ini jauh lebih parah karena:
- Ini bukan trauma pertama, tetapi puncak dari trauma berkelanjutan
- Ini menghancurkan harapan bahwa "waktu akan menyembuhkan luka"
- Ini memvalidasi kecemasan tentang kontaminasi trauma — bahwa trauma dari satu platform (Fomo) akan mengikuti ke platform lain (Discord) selamanya
4. Kehilangan Kepercayaan atas Proses Pemulihan
Koban sebelumnya percaya bahwa:
- Waktu dan terapi akan menyembuhkan trauma
- Jarak waktu 2,5 tahun akan mengurangi dampak insiden lama
- Ketika mencapai stabilitas mental, hidupnya akan kembali normal
Kejadian Fomo 2026 menghancurkan semua keyakinan tersebut. Korban kini tidak percaya bahwa pemulihan apa pun akan permanen atau aman dari kontinuasi harassment.
B. Implikasi Jangka Panjang
Proyeksi pemulihan: Akibat PTSD relapse ini, waktu pemulihan yang sebelumnya diproyeksikan selesai pada April 2026, kini diproyeksikan tertunda 3-4 tahun lagi, membawa total waktu penyembuhan menjadi:
- 5-6 tahun dari insiden Fomo original (2023-2029/2030)
Risiko jangka panjang:
- Chronic PTSD yang mungkin tidak sepenuhnya teratasi
- Agoraphobia atau social anxiety disorder yang berkembang
- Depresi kronis dan ideasi suicide yang meningkat risiko
C. Kerugian Materiil
1. Kehilangan Produktivitas Karir
Destabilisasi mental akan berdampak pada:
- Kemampuan bekerja online yang mulai pulih kembali terganggu
- Kehilangan peluang karir baru yang sedang dieksplorasi setelah pemulihan 2 tahun
- Penurunan earnings dari pekerjaan freelance/online
2. Biaya Penanganan Medis Tambahan
Perlu konsultasi psikologis, psikiatrik, dan obat-obatan darurat untuk mengatasi PTSD relapse.
3. Biaya Kehidupan Sehari-hari Meningkat
Jika korban kembali ke isolasi, biaya hidup (akomodasi terisolasi, layanan delivery, dll) akan meningkat.
D. Kerugian Immateriil (Non-Finansial)
- Penderitaan psikologis berlapis — trauma lama yang kembali aktif + trauma baru dari betrayal
- Kehilangan kepercayaan atas pemulihan — skeptis bahwa apa pun yang dilakukan akan menghasilkan penyembuhan permanen
- Validasi paranoia kronis — keyakinan bahwa "tidak ada yang aman dan semua orang musuh" terbukti benar
- Kehilangan harapan masa depan — jika harassment akan terus berlanjut ke platform-platform baru selamanya, ada untuk apa berharap?
V. SELURUH BUKTI SCREENSHOT (15 FILE)
Bukti elektronik lengkap tersimpan di /actor/Fomo 2026/screenshot/:
IMG_3465.jpg, IMG_3466.jpg, IMG_3467.jpg, IMG_3468.jpg, IMG_3469.jpg, IMG_3470.jpg, IMG_3471.jpg, IMG_3472.jpg, IMG_3473.jpg, IMG_3474.jpg, IMG_3475.jpg, IMG_3476.jpg, IMG_3477.jpg, IMG_3478.jpg, IMG_3479.jpg
Total: 15 file screenshot — tersimpan sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE dengan metadata waktu asli.
VI. PERUSAHAAN/ENTITAS YANG DAPAT DITUNTUT
Berdasarkan analisis, perusahaan-perusahaan berikut yang sebelumnya berpartisipasi dalam Fomo 2023 dan kini melanjutkan harassment di Discord dapat dikenai gugatan perdata dan/atau pidana:
- PT Fomo App / Operator Platform Fomo
- GovTech Edu
- WePlus
- Boston Consulting Group (BCG) Indonesia
- Komunitas IT Bandung / ITB-Affiliated Account Operator
- Salt Indonesia
- PT Pluang Masa Depan (Pluang)
- PT Bukalapak.com Tbk
- PT Mitra Integrasi Informatika
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
- Unit4 Indonesia
- Amazon Indonesia
- PT Ruangguru
- BRIK Indonesia
- PT Tokopedia / PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
- NMW Klinik Kecantikan
- PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip)
- Deloitte Indonesia (PT Deloitte Konsultan Indonesia)
- Infotech Solutions Indonesia
- Grab Indonesia (PT Grab Teknologi Indonesia)
- PT Bank Jago Tbk
- BBDO Indonesia
- PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU)
- PT IDN Media (IDN Times)
- SCG Indonesia
- Universitas Telkom
- PT Ayoconnect Teknologi Indonesia
- PT Binar Academy Indonesia
- PT Global Digital Niaga (Blibli)
- PT Indodana Finance
- AccelByte Indonesia
- PT NTT Data Indonesia
- GCM Group Indonesia
- Okhome Indonesia
- PT FinAccel Digital Indonesia (FinAccel/Kredivo)
- PT Amartha Mikro Fintek
- Norwegisch Lernen
- PT Sayurbox (Wahana Segar Nusantara)
- Rumaysho Academy
- PT Global Tiket Network (Tiket.com)
- Komunitas U Gadjah Mada / Operator Akun
- LPiK ITB
- Python ID
Catatan: Semua 43 perusahaan yang sebelumnya berpartisipasi dalam insiden Fomo Platform tahun 2023 telah melanjutkan harassment di Discord tahun 2026, menunjukkan perbuatan berkelanjutan dan deliberate yang memerlukan pemberatan signifikan dalam tuntutan hukum.
VII. REKOMENDASI TINDAKAN HUKUM
Jangka Pendek (Segera):
- Kirimkan Somasi kepada semua entitas terkait dengan tenggat 7 hari (batas: 27 April 2026)
- Laporkan akun-akun Discord kepada Discord Trust & Safety Team
- Laporkan kepada Kominfo atas pelanggaran UU ITE berkelanjutan
Jangka Menengah:
- Ajukan gugatan perdata dengan nilai tuntutan yang ditingkatkan karena karakteristik harassment berkelanjutan dan deliberate
- Laporkan pidana ke Kepolisian dengan fokus pada continuous harassment dan deliberate psychological damage
- Pertimbangkan laporan ke KOMNAS HAM atas pelanggaran hak asasi untuk pemulihan kesehatan mental
Estimasi Ganti Rugi Perdata (Dengan Pemberatan):
| Kategori | Estimasi |
|---|---|
| Pemberatan untuk continuous harassment | 2x lipat dari estimasi Fomo 2023 |
| Total estimasi tuntutan ganti rugi Fomo 2023 | Rp 20 - 35 miliar |
| Total estimasi dengan pemberatan Fomo 2026 | Rp 40 - 70 miliar |
Pemberatan didasarkan pada:
- Continuous harassment (bukan incident terpisah)
- Deliberate targeting saat korban rentan
- Kesadaran atas dampak trauma sebelumnya
- Perbuatan yang menunjukkan intent untuk menghancurkan pemulihan
VIII. KESIMPULAN
Kejadian Fomo 2026 bukan hanya sekadar pelanjutan perundungan, tetapi eskalasi yang deliberate dan calculated untuk menghancurkan pemulihan korban. Ini menunjukkan karakter yang sangat cruel dan memerlukan pemberatan signifikan dalam tuntutan hukum.
Korban telah menjalankan proses pemulihan yang panjang dan sulit selama 2 tahun, dan kini dihadapkan dengan bukti nyata bahwa harassment tidak akan pernah berakhir. Ini memerlukan respons hukum yang proporsional dan cukup berat untuk:
- Memberikan justice yang nyata kepada korban
- Mengirimkan pesan yang jelas bahwa continuous harassment tidak dapat ditoleransi
- Melindungi hak asasi korban atas pemulihan kesehatan mental
Analisis ini disusun berdasarkan 15 file bukti screenshot yang tersimpan di /actor/Fomo 2026/screenshot/, konteks historis dari insiden Fomo 2023, dan dampak berkelanjutan terhadap kesehatan mental korban. Telah diverifikasi terhadap sumber hukum primer: UU No. 1 Tahun 2024, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dan KUH Perdata.
LAMPIRAN — BUKTI ELEKTRONIK (SCREENSHOT)

#fomo2026 #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS