Infraloka Logo
← Back to Blog
Thought Leadership

Analisis Risiko Hukum & Pemenuhan Unsur Pidana — Study Case of Luca Cada Lora

Analisis Risiko Hukum & Pemenuhan Unsur Pidana — Study Case of Luca Cada Lora

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding luca cada lora.

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA


Kasus: Luca Cada Lora

Analisis Risiko Hukum · Juli 2026

Korban/Pelapor: Rahmat Wibowo Terlapor: Luca Cada Lora Dasar Hukum: KUHP (UU 1/2023), UU Disabilitas (UU 8/2016) Jumlah Pelanggaran: 4 Pasal (Hukum Pidana & Khusus)


Ringkasan Kasus

Terlapor Luca Cada Lora (NIM ITB 16715081), yang beroperasi di Indonesia (melalui AICcelerate.id) mewakili Jatevo Labs Limited, diduga telah melakukan serangkaian tindakan pidana. Tindakan tersebut meliputi pencemaran nama baik, fitnah, dan pengancaman terhadap pelapor Rahmat Wibowo di dalam grup profesional KORIKA yang berisi lebih dari 100 anggota. Terlapor juga mengintimidasi pelapor dengan ancaman laporan polisi yang tidak pernah direalisasikan (intimidasi tanpa dasar).

Tindakan ini tidak hanya menyerang kehormatan dan kredibilitas pelapor di lingkungan profesionalnya, tetapi juga berdampak pada upaya menghalang-halangi hak pelapor sebagai Penyandang Disabilitas dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya. Serangan tersebut dilakukan secara sadar dengan menggunakan sarana teknologi informasi (grup pesan elektronik).

Dasar Hukum Utama

  • KUHP (UU 1/2023): Pasal 433, Pasal 434, Pasal 441
  • UU Disabilitas (UU 8/2016): Pasal 143 jo Pasal 145

Analisis Pemenuhan Unsur Pasal Pidana

1. Pasal 433 UU 1/2023 (Pencemaran Nama Baik)

Kutipan Lengkap:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Analisis Pemenuhan Unsur:

  • Unsur "Setiap Orang": Terpenuhi oleh subjek hukum, yaitu Luca Cada Lora.
  • Unsur "Menyerang kehormatan atau nama baik": Terpenuhi, terlapor membuat tuduhan-tuduhan yang merendahkan martabat dan kredibilitas profesional pelapor di dalam grup.
  • Unsur "Dengan maksud supaya diketahui umum": Terpenuhi secara sah dan meyakinkan karena pernyataan dikirimkan ke dalam grup publik/profesional KORIKA yang beranggotakan lebih dari 100 orang (memenuhi kualifikasi "diketahui umum").
  • Unsur "Dilakukan dengan tulisan" (Ayat 2): Terpenuhi, karena serangan dilakukan melalui teks elektronik (grup WhatsApp/Telegram).

2. Pasal 434 UU 1/2023 (Fitnah)

Kutipan Lengkap:

(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Analisis Pemenuhan Unsur:

  • Unsur "Tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan": Terpenuhi. Tuduhan bahwa pelapor melakukan pelanggaran yang berujung pada laporan polisi oleh terlapor ternyata merupakan fiktif dan bagian dari intimidasi semata. Hingga berminggu-minggu, tidak ada laporan polisi nyata atau pembuktian dari tuduhan tersebut.
  • Unsur "Tuduhan bertentangan dengan yang diketahuinya": Terpenuhi. Terlapor secara sadar mengetahui bahwa tuduhannya tidak memiliki landasan hukum yang sah dan sengaja dihembuskan sebagai pembunuhan karakter.

3. Pasal 441 UU 1/2023 (Pemberatan Sarana Teknologi Informasi)

Kutipan Lengkap:

(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Analisis Pemenuhan Unsur:

  • Unsur "Dilakukan dengan sarana teknologi informasi": Mutlak terpenuhi karena tindakan pencemaran nama baik (Pasal 433) dan fitnah (Pasal 434) dilakukan melalui aplikasi perpesanan/platform komunikasi digital di grup KORIKA, yang secara otomatis memberlakukan ancaman pidana sepertiga (1/3) lebih berat.

4. Pasal 143 jo Pasal 145 UU 8/2016 (Hak Penyandang Disabilitas)

Kutipan Lengkap Pasal 143:

Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan: a. hak pendidikan... b. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi... c. hak kesehatan...

Kutipan Lengkap Pasal 145:

Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Analisis Pemenuhan Unsur:

  • Unsur "Menghalang-halangi untuk mendapatkan hak pekerjaan/kewirausahaan": Terpenuhi. Pelapor (Rahmat Wibowo) adalah seorang penyandang disabilitas. Tindakan fitnah dan pembunuhan karakter di dalam grup profesional (tempat berjejaring secara ekonomi dan pekerjaan) menciptakan lingkungan yang diskriminatif dan secara langsung menghalangi kesempatan ekonomi, merusak prospek karier, serta menghambat pelapor dalam mendapatkan ruang yang setara di ranah pekerjaan.

Lampiran: Pemetaan Bukti Digital terhadap Pemenuhan Pasal

<style> img { max-width: 80% !important; max-height: 500px !important; object-fit: contain; display: block; margin: 20px auto; page-break-inside: avoid; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0,0,0,0.1); border: 1px solid #ccc; } </style>

Berikut adalah rincian tangkapan layar percakapan (WhatsApp) yang menjadi alat bukti, dikelompokkan berdasarkan unsur pasal yang dibuktikan:

A. Bukti Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Pasal 433 & Pasal 434 KUHP)

Bukti ini menunjukkan pernyataan merendahkan dan tuduhan fiktif (seperti laporan polisi yang tidak ada) yang secara sadar disebarkan oleh terlapor: Bukti 1 Bukti 2 Bukti 3 Bukti 4 Bukti 5 Bukti 6 Bukti 7 Bukti 8

B. Bukti Penggunaan Sarana TI & Penyebaran Publik (Pasal 441 KUHP)

Bukti ini mengonfirmasi bahwa serangan dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan didistribusikan ke dalam ruang publik/grup profesional (grup KORIKA yang berisi ratusan orang profesional): Bukti 9 Bukti 10 Bukti 11 Bukti 12 Bukti 13 Bukti 14 Bukti 15 Bukti 16 Bukti 17

C. Bukti Intimidasi Penghalang Hak Disabilitas (Pasal 143 jo 145 UU 8/2016)

Bukti-bukti lanjutan yang memperlihatkan intensi membatasi ruang gerak dan merusak kredibilitas pekerjaan korban secara sistematis, yang merupakan bentuk diskriminasi/penghalangan karier bagi pelapor sebagai penyandang disabilitas: Bukti 18 Bukti 19


Disclaimer

Laporan ini adalah analisis independen berdasarkan penelitian hukum, bukti-bukti tertulis, dan sejarah kasus. Laporan bertujuan untuk mempersiapkan langkah pidana, namun bukan merupakan produk pro justitia hingga didaftarkan melalui instansi berwenang bersama penasihat hukum (PERADI).

#lucacadalora #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS