Official PERADI Ethics Complaint on JHP Law Firm: Study Case of Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, Michael David Aritonang
A comprehensive legal research report and official ethics complaint submitted to DPN PERADI, DKD PERADI DKI Jakarta, and the PERADI Supervisory Commission analyzing power of attorney boundaries, corporate legal standing, and defamation doctrine under Indonesian law.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA
PENGADUAN RESMI
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Advokat Penandatangan/Penanggung Jawab Somasi JHP Law Firm
Diajukan oleh:
Rahmat Wibowo
Kepada Yth.:
- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI);
- Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta; dan
- Komisi Pengawas PERADI,
di PERADI TOWER, Jl. Jend. Achmad Yani No. 116, Jakarta Timur 13120
Perihal: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Permohonan Verifikasi Identitas dan Keanggotaan Advokat JHP Law Firm, Pemeriksaan Ruang Lingkup Kuasa, Dasar Hukum Somasi, serta Penindakan Proporsional.
I. PENDAHULUAN DAN KEDUDUKAN DOKUMEN
Dengan hormat,
Saya, Rahmat Wibowo (selanjutnya disebut "Pengadu"), sebagai anggota masyarakat yang merasa dirugikan, menyampaikan pengaduan tertulis mengenai somasi yang disampaikan kepada Pengadu oleh JHP Law Firm / JHP Law Office atas nama PT Nomnie Technologies Indonesia / Liven dan/atau pihak lain (selanjutnya disebut "Somasi JHP"). Kedudukan Pengadu bersandar pada Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta Pasal 2 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI Nomor 2 Tahun 2007, yang memberikan hak bagi setiap anggota masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan advokat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan etik.
Tiga foto bagian Somasi JHP memperlihatkan empat nama dan tanda tangan advokat, yaitu:
- Esra Sitorus, S.H., M.H.
- Johan Sulipatty, S.H.
- Hendri Gunawan, S.H.
- Michael David Aritonang, S.H.
Nomor anggota, organisasi advokat induk, status keaktifan, dan Dewan Kehormatan tempat masing-masing terdaftar belum terverifikasi secara resmi. Karena Kode Etik Advokat Indonesia mengatur pertanggungjawaban advokat secara individual dan personal (bukan hanya kantor hukum sebagai wadah organisasi perdata), istilah "Teradu" dalam dokumen ini merujuk kepada keempat advokat tersebut dan/atau advokat lain pada JHP Law Firm yang setelah pemeriksaan terbukti bertanggung jawab secara profesional atas penyusunan, persetujuan, dan pengiriman Somasi JHP.
Dokumen ini merupakan pengaduan etik resmi dan bukan putusan final. Pengadu secara penuh menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), hak jawab, hak membela diri Teradu, kerahasiaan advokat-klien (attorney-client privilege) yang sah menurut undang-undang, serta kewenangan eksklusif Majelis Kehormatan PERADI untuk menilai autentikasi, konteks faktual, kualifikasi pelanggaran, dan sanksi etik.
Pengadu menyertakan tiga foto bagian Somasi JHP No. 045/Som.JHP-LO/VII/2026 bertanggal 1 Juli 2026 [L-08]. Foto memperlihatkan kop surat JHP Law Office, halaman pertama, bagian uraian dasar hukum, dan halaman tanda tangan. Kelengkapan konteks dan lampiran penuh tetap dimohonkan untuk diverifikasi melalui penyerahan dokumen fisik asli atau salinan lengkap dalam proses persidangan etik.
II. RINGKASAN EKSEKUTIF
- Somasi Primer: Tiga foto bagian Somasi JHP menunjukkan Somasi No.
045/Som.JHP-LO/VII/2026tanggal 1 Juli 2026 perihal "Somasi Teguran Keras Terhadap Penyebaran Informasi", ditujukan kepada Pengadu [L-08]. - Klaim Kuasa dan Subjek Hukum: Halaman pertama somasi menyatakan para advokat bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus PT Nomnie Technologies Indonesia tanggal 17 Juni 2026. Namun, bagian isi somasi mendalilkan tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan "perusahaan dan personal karyawan" secara bersamaan [L-08].
- Analisis Hukum Defamasi Pidana vs Korporasi: Uraian dasar hukum somasi mencantumkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), dan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) [L-08]. Berdasarkan Penjelasan Pasal 433 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, objek tindak pidana pencemaran nama baik secara tegas dibatasi pada orang perseorangan (natuurlijk persoon), bukan korporasi atau badan hukum (rechtspersoon).
- Batas Ruang Lingkup Kuasa (Pasal 1797 KUHPerdata): Surat kuasa dari sebuah perseroan terbatas tidak secara otomatis memberikan wewenang hukum bagi advokat untuk mewakili atau membela kepentingan pribadi karyawan secara perseorangan tanpa adanya Surat Kuasa Khusus dari karyawan yang bersangkutan. Penerima kuasa yang melampaui kuasanya melanggar Pasal 1797 KUHPerdata dan patut diuji profesionalitas etiknya.
- Konteks Perselisihan Hubungan Industrial: Latar belakang sengketa adalah perselisihan ketenagakerjaan yang nyata terkait pengakhiran masa percobaan (probation termination). Perjanjian kerja, surat PHK, undangan dialog bipartit, dan permohonan anjuran disetiap tahapan disertakan untuk menunjukkan konteks sengketa perdata/ketenagakerjaan [L-02–L-06].
- Somasi Balasan dan Itikad Baik: Pengadu telah menyampaikan Somasi Balasan/Permohonan Klarifikasi tertulis kepada JHP Law Firm bertanggal 14 Juli 2026 [L-07] guna meminta penjelasan ruang lingkup kuasa dan legalitas pasal pidana yang digunakan.
- Petitum Pengaduan: Pengadu memohon DPN PERADI dan DKD PERADI DKI Jakarta melakukan verifikasi keanggotaan, menguji keabsahan surat kuasa, serta memberikan penindakan etik secara proporsional.
III. IDENTITAS PARA PIHAK
A. Pengadu
- Nama: Rahmat Wibowo
- Kedudukan: Anggota masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan advokat
B. Teradu
- Nama Advokat Penandatangan:
- Esra Sitorus, S.H., M.H.
- Johan Sulipatty, S.H.
- Hendri Gunawan, S.H.
- Michael David Aritonang, S.H.
- Firma Hukum: JHP Law Firm / JHP Law Office
- Alamat Kantor Tercetak: Jalan Bakti VI No. 38 RT 008/RW 006, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
- Nomor Somasi: 045/Som.JHP-LO/VII/2026, Tanggal 1 Juli 2026
- Dasar Kuasa yang Disebut: Surat Kuasa Khusus PT Nomnie Technologies Indonesia bertanggal 17 Juni 2026
IV. KEWENANGAN DAN DASAR HUKUM
Pengaduan ini didasarkan pada ketentuan hukum dan etik yang berlaku di Indonesia:
-
Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI):
"Pengaduan dapat diajukan oleh klien, teman sejawat advokat, pejabat pemerintah, atau anggota masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan advokat."
-
Pasal 12 KEAI: Mengatur tata cara pengaduan tertulis mengenai dugaan pelanggaran kode etik advokat kepada Dewan Kehormatan Daerah atau Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
- Pasal 6: Advokat dapat ditindak dengan alasan berbuat atau bertingkah laku tidak patut terhadap lawan, bersikap tidak hormat terhadap hukum, bertindak bertentangan dengan kewajiban profesi, atau melanggar kode etik.
- Pasal 26: Mewajibkan advokat tunduk pada Kode Etik Advokat Indonesia dan menempatkan pengawasan serta penindakan etik pada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
-
Kode Etik Advokat Indonesia (Prinsip Utama):
- Pasal 2: Advokat wajib bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan, dan menjunjung tinggi hukum serta etika profesi.
- Pasal 3 huruf g & h: Advokat wajib menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dan bersikap sopan terhadap semua pihak.
- Pasal 4 huruf a: Advokat dalam mengurus perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Pemberian Kuasa:
- Pasal 1792: Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menyelenggarakannya untuk atas namanyanya.
- Pasal 1795: Kuasa dapat diberikan secara khusus atau umum, tetapi penerima kuasa khusus hanya berwenang melakukan perbuatan yang dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa.
- Pasal 1797: Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk suatu urusan tertentu tidak dapat diperluas secara sepihak.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) & Doktrin Defamasi:
- Pasal 433 ayat (1) KUHP: Mengatur delik pencemaran nama baik yang mensyaratkan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik "orang lain".
- Penjelasan Pasal 433 KUHP: Secara eksplisit menegaskan bahwa objek tindak pidana pencemaran nama baik hanya orang perseorangan (natuurlijk persoon), bukan lembaga, kelompok, atau korporasi.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024: Menegaskan pembatasan konstitusional bahwa norma pencemaran nama baik dan penistaan melalui media elektronik tidak dapat digunakan oleh korporasi atau badan hukum untuk mempidanakan masyarakat.
V. KRONOLOGI BERBASIS BUKTI
- 2 Maret 2026: Pengadu menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Certain (PKWTT) dengan PT Nomnie Technologies Indonesia untuk posisi Senior DevOps Engineer dengan pasal masa percobaan 3 bulan [L-02].
- 21 April 2026: PT Nomnie Technologies Indonesia menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Masa Percobaan yang berlaku efektif tanggal 28 April 2026 [L-03].
- Mei–Juni 2026: Pengadu mengajukan keberatan ketenagakerjaan secara terbuka dan resmi, menempuh prosedur bipartit serta mengajukan permohonan fasilitasi mediasi/anjuran ke Disnaker [L-04–L-06].
- 1 Juli 2026: JHP Law Office menerbitkan dan mengirimkan Somasi Teguran Keras No.
045/Som.JHP-LO/VII/2026kepada Pengadu atas nama PT Nomnie Technologies Indonesia [L-08]. - 14 Juli 2026: Pengadu mengirimkan Somasi Balasan / Tanggapan Klarifikasi Resmi kepada JHP Law Office guna mempertanyakan ruang lingkup kuasa dan keabsahan penggunaan pasal pencemaran pidana bagi korporasi [L-07].

VI. TEMUAN AEGIS: ISU FAKTUAL, KONTRA-ARGUMEN, DAN EVALUASI BUKTI
Berikut adalah hasil evaluasi sistematis 13 isu hukum dan etik (AEGIS Findings) mengenai Somasi JHP:
| Kode | Isu Faktual / Hukum | Kontra-Argumen & Batas Pembuktian | Kekuatan Bukti Saat Ini |
|---|---|---|---|
| T-01 | Ketidakjelasan identitas klien & klaim mewakili "karyawan Nomnie" | Surat Kuasa Khusus mungkin memuat klausa perwakilan yang belum dilihat Pengadu | Lemah-menengah (perlu dokumen asli) |
| T-02 | Dugaan representasi kepentingan pribadi karyawan tanpa surat kuasa khusus | Belum dapat dipastikan apakah ada surat kuasa individual terpisah | Belum dapat ditentukan |
| T-03 | Ketidakjelasan perincian pernyataan spesifik yang dituduhkan dalam somasi | Somasi mungkin merujuk pada lampiran atau komunikasi bipartit sebelumnya | Lemah-menengah |
| T-04 | Ketepatan penggunaan pasal pencemaran pidana (Pasal 433 KUHP) untuk korporasi | Somasi mungkin dimaksudkan untuk perlindungan reputasi perdata (Pasal 1365) | Menengah (isu doktrin hukum) |
| T-05 | Relevansi pengecualian kepentingan umum dan pembelaan diri (Pasal 433 ayat 3) | Subansi keberatan hubungan industrial harus diuji proporsionalitasnya | Menengah |
| T-06 | Dugaan penggunaan somasi pidana untuk memengaruhi perselisihan PHI | Advokat berhak menerbitkan somasi pra-litigasi untuk membela kepentingan klien | Lemah (perlu pembuktian niat) |
| T-07 | Kewajiban mengutamakan penyelesaian damai perdata (Pasal 4a KEAI) | Menerbitkan somasi merupakan salah satu langkah penyampaian sikap hukum pra-upaya damai | Lemah |
| T-08 | Dugaan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien (Pasal 4b KEAI) | Memerlukan bukti komunikasi internal advokat-klien yang terlindungi kerahasiaan | Tidak dapat diasumsikan |
| T-09 | Dugaan mengurus perkara yang tidak memiliki dasar hukum (Pasal 4g KEAI) | Perbedaan penafsiran hukum tidak serta-merta merupakan tindakan tanpa dasar hukum | Perlu standar pembuktian tinggi |
| T-10 | Verifikasi identitas Teradu dan yurisdiksi organisasi advokat | Prosedur administrasi wajib untuk memastikan status keaktifan advokat di PERADI | Kuat (kebutuhan prosedural) |
| T-11 | Keterbatasan bukti primer (hanya 3 foto bagian somasi) | Majelis memerlukan berkas fisik asli atau pemindaian lengkap seluruh halaman | Kuat (risiko metodologis) |
| T-12 | Perbedaan penanggalan dokumen sengketa hubungan industrial | Perbedaan detail klaim PHK tidak menentukan pemenuhan unsur pelanggaran etik | Kuat (batas bukti) |
| T-13 | Proporsionalitas sanksi | Sanksi etik hanya layak dijatuhkan setelah pemeriksaan adil dan bertahap | Kuat (desain prosedur) |
VII. PERMOHONAN PEMERIKSAAN BUKTI
Pengadu memohon kepada Majelis Kehormatan PERADI untuk memproses permohonan pemeriksaan bukti sebagai berikut:
- Pemeriksaan Berkas Asli: Menerima tiga foto bagian Somasi JHP sebagai bukti awal dan memerintahkan penyerahan dokumen fisik asli atau pemindaian lengkap seluruh halaman Somasi JHP No.
045/Som.JHP-LO/VII/2026. - Verifikasi Keanggotaan: Meminta JHP Law Firm mengonfirmasi status keanggotaan, nomor KTPA PERADI, status keaktifan, dan peranan Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, serta Michael David Aritonang.
- Uji Ruang Lingkup Surat Kuasa: Memeriksa Surat Kuasa Khusus PT Nomnie Technologies Indonesia bertanggal 17 Juni 2026 guna memastikan apakah pemberian kuasa mencakup wewenang membela kepentingan perseorangan karyawan atau terbatas pada kepentingan korporasi.
- Klarifikasi Legalitas Tuduhan: Meminta penjelasan Teradu mengenai dasar hukum yang memungkinkan korporasi mengklaim diri sebagai korban delik aduan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP dan Pasal 27A UU ITE.
- Perlindungan Hak Jawab: Memberikan kesempatan yang adil bagi Teradu untuk memberikan jawaban tertulis dan mengajukan bukti sanggahan secara penuh sesuai tata cara pemeriksaan Dewan Kehormatan.

VIII. PERMOHONAN TINDAKAN DAN PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada DPN PERADI, DKD PERADI DKI Jakarta, dan Komisi Pengawas PERADI untuk:
- Menerima dan meregistrasi Surat Pengaduan Etik ini dalam Buku Registrasi Perkara Etik PERADI.
- Memverifikasi identitas, status keaktifan, dan kewenangan yurisdiksi Dewan Kehormatan Daerah atas para Teradu.
- Memanggil Pengadu dan Teradu untuk hadir dalam persidangan pemeriksaan etik yang tertutup untuk umum sesuai ketentuan KEAI.
- Memeriksa keabsahan penggunaan surat kuasa perseroan sehubungan dengan klaim kerugian perseorangan karyawan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia atau UU Advokat, menjatuhkan sanksi etik yang adil, proporsional, dan edukatif.
- Memberikan salinan resmi Putusan Dewan Kehormatan PERADI kepada para pihak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
IX. PERNYATAAN ITIKAD BAIK DAN BATAS KLAIM
- Pengadu menyampaikan dokumen pengaduan ini dengan itikad baik guna memperoleh kepastian hukum dan menjaga kehormatan profesi advokat.
- Pengadu menegaskan tidak menyimpulkan sepihak bahwa Teradu pasti bersalah sebelum pemeriksaan resmi Majelis Kehormatan PERADI selesai dilaksanakan.
- Pengadu tidak meminta Dewan Kehormatan PERADI untuk mengambil alih atau memutus sengketa ketenagakerjaan (PHK) yang merupakan kewenangan lembaga hubungan industrial (Disnaker/PHI).
- Pengadu berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan etik secara adil, tertib, dan patuh pada ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia.
X. PENUTUP
Pengadu berharap PERADI sebagai organisasi advokat wadah tunggal dapat senantiasa menjaga kehormatan profesi advokat (officium nobile) melalui penegakan etika yang tegas, objektif, dan adil. Pemeriksaan ini penting bukan untuk membatasi advokat dalam membela kliennya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum, somasi, dan klaim perwakilan dilaksanakan sesuai dengan batas kuasa yang sah dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bekasi, 16 Juli 2026
Hormat saya,
Rahmat Wibowo
(Pengadu)
XI. DAFTAR SUMBER HUKUM
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 26).
- Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13).
- Keputusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Pasal 1365, Pasal 1792, Pasal 1795, Pasal 1797).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 433 dan Penjelasannya).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (Pasal 27A).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
XII. DAFTAR LAMPIRAN BUKTI

| Lampiran | Kode Bukti | Nama Dokumen | Kedudukan dan Fungsi Pembuktian |
|---|---|---|---|
| L-01 | E-01 | Keterangan Tertulis Pengadu mengenai Somasi JHP | Bukti awal & kronologi versi Pengadu |
| L-02 | E-02 | Perjanjian Kerja PKWTT PT Nomnie Technologies Indonesia - Rahmat Wibowo | Membuktikan hubungan kerja & posisi Senior DevOps Engineer |
| L-03 | E-03A–B | Foto 2 Halaman Surat Pengakhiran Masa Percobaan bertanggal 21 April 2026 | Membuktikan fakta awal munculnya perselisihan ketenagakerjaan |
| L-04 | E-04 | Materi Unggahan LinkedIn mengenai Dialog Bipartit Ketenagakerjaan | Memperlihatkan konteks publikasi informasi yang dipersoalkan |
| L-05 | E-05 | Surat Undangan Pertemuan Bipartit Kedua | Membuktikan upaya penyelesaian perselisihan secara langsung |
| L-06 | E-06 | Permohonan Anjuran / Fasilitasi Mediasi ke Disnaker bertanggal 25 Juni 2026 | Membuktikan proses perselisihan hubungan industrial yang sah |
| L-07 | E-07 | Somasi Balasan / Permohonan Klarifikasi Pengadu kepada JHP Law Office (14 Juli 2026) | Membuktikan permohonan klarifikasi batas kuasa secara tertulis |
| L-08 | E-08A–C | 3 Foto Bagian Somasi JHP No. 045/Som.JHP-LO/VII/2026 (1 Juli 2026) | Bukti primer bagian kop, nomor, dasar kuasa, & tanda tangan |
#PERADI #JHPLawFirm #KodeEtikAdvokat #PTNomnieTechnologies #NomniAI #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS