Infraloka Logo
← Back to Blog
Thought Leadership

SOMASI TERAKHIR — Study Case of Traveloka Company

SOMASI TERAKHIR — Study Case of Traveloka Company

A comprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Traveloka Company.

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA



title: "SOMASI TERAKHIR" subtitle: "Permintaan Konfirmasi dan Investigasi Internal" author: "Rahmat Wibowo" date: "16 Juli 2026" lang: id-ID geometry: margin=2.6cm fontsize: 11pt linestretch: 1.18 header-includes:

  • \usepackage{float}
  • \usepackage{graphicx}
  • \usepackage{fancyhdr}
  • \pagestyle{fancy}
  • \fancyhf{}
  • \fancyfoot[C]{\thepage}
  • \setlength{\headheight}{14pt}

SURAT TEGURAN / PERINGATAN HUKUM TERAKHIR

Nomor: 002/SOMASI-TERAKHIR/RW/VII/2026
Tanggal: 16 Juli 2026
Sifat: Sangat segera
Lampiran: Tiga belas bukti elektronik

Dari:
Rahmat Wibowo
BSD City, Kabupaten Tangerang, Indonesia

Kepada Yth.:
Direksi dan Manajemen PT Traveloka Indonesia
Green Office Park 1, Jl. BSD Green Office Park
Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345

Perihal: Somasi Terakhir - Konfirmasi Penerimaan, Pengamanan Bukti, dan Investigasi untuk Mengidentifikasi Pengguna Akun yang Menggunakan Nama Tampilan “Traveloka”

Dengan hormat,

Saya, Rahmat Wibowo, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai pihak yang dirugikan. Surat ini merupakan somasi terakhir dan tindak lanjut atas Somasi Nomor 001/SOMASI/TRAVELOKA/2026 tanggal 22 April 2026 serta undangan pertemuan tanggal 6 Mei 2026.

I. Fakta dan ruang lingkup somasi

  1. Dalam bukti terlampir terdapat sejumlah unggahan pada forum FOMO dari akun-akun yang memakai nama tampilan “Traveloka”, antara lain dengan identitas pengguna java.chocodino, haknsncmc, pmjkjghn, qieuiqndna, dan identitas lain sebagaimana tampak pada bukti.
  2. Unggahan tersebut antara lain memuat sebutan merendahkan, stigmatisasi kondisi kesehatan mental, kata-kata kasar, dorongan kematian, serta pernyataan yang dapat dipahami menyerang kehormatan dan martabat saya. Kutipan yang relevan ditampilkan apa adanya di lampiran untuk kepentingan pembuktian, bukan untuk disebarluaskan kembali.
  3. Bukti juga memuat unggahan tanggal 31 Maret 2026 yang menggunakan nama tampilan “Traveloka” dan menyebut “somasi odgj”, bukti pengobatan, serta tanda terima pengaduan kepada Bareskrim Polri.
  4. Nama tampilan pada platform tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa akun tersebut merupakan akun resmi PT Traveloka Indonesia atau dioperasikan oleh karyawan Traveloka. Karena itu, surat ini meminta PT Traveloka Indonesia melakukan pemeriksaan internal yang wajar, objektif, dan terdokumentasi untuk memastikan apakah salah satu pengguna tersebut merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja kontrak, vendor, atau pihak yang mempunyai akses atau afiliasi dengan perusahaan.

II. Dasar hukum

  1. Pasal 1365 KUH Perdata mengatur kewajiban mengganti kerugian yang timbul karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kesalahan pelaku.
  2. Pasal 1366 KUH Perdata mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoan.
  3. Pasal 1367 KUH Perdata mengatur, dengan syarat-syarat yang harus dibuktikan, tanggung jawab majikan atas kerugian yang disebabkan bawahan dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
  4. Pasal 433 dan Pasal 434 jo. Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran, fitnah, serta pemberatan apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Penerapan unsur pidananya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
  5. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan perluasan alat bukti yang sah.

III. Tuntutan dan tenggat

Saya meminta PT Traveloka Indonesia untuk:

  1. Paling lambat Kamis, 16 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, mengirimkan konfirmasi tertulis bahwa somasi ini telah diterima, menunjuk nama dan jabatan penanggung jawab penanganan, serta menyatakan bahwa langkah pengamanan bukti telah dimulai.
  2. Segera menerbitkan legal hold/preservation notice internal untuk mencegah penghapusan atau perubahan data yang mungkin relevan, dengan tetap mematuhi hukum ketenagakerjaan, pelindungan data pribadi, dan prosedur internal yang berlaku.
  3. Melakukan pencarian dan investigasi internal terhadap kemungkinan bahwa pengguna akun-akun pada Lampiran merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja kontrak, vendor, atau pihak terafiliasi, berdasarkan data yang sah dan proporsional, termasuk pencocokan identitas pengguna hanya sejauh dibenarkan oleh hukum.
  4. Paling lambat Senin, 20 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, memberikan konfirmasi tertulis mengenai hasil pencarian status hubungan kerja/afiliasi tersebut. Jika identitas personal tidak dapat diungkapkan karena kewajiban hukum, Traveloka setidaknya diminta menyatakan: (a) apakah ditemukan kecocokan atau tidak; (b) kategori hubungan dengan perusahaan; (c) langkah pengamanan dan pemeriksaan yang telah dilakukan; dan (d) mekanisme resmi bagi penyidik untuk meminta data lebih lanjut.
  5. Apabila ditemukan hubungan dengan perusahaan, segera melakukan pemeriksaan disipliner sesuai peraturan internal dan hukum yang berlaku, menghentikan penggunaan nama/atribut Traveloka untuk melakukan serangan personal, serta meminta pelaku menghapus konten yang melanggar dan menyampaikan permintaan maaf tertulis.
  6. Menyimpan seluruh log, catatan pemeriksaan, komunikasi internal, serta hasil investigasi yang relevan agar dapat diberikan kepada aparat penegak hukum berdasarkan permintaan yang sah.

Seluruh respons diminta dikirimkan ke **** dengan subjek: “Tanggapan Somasi Terakhir Traveloka - 16 Juli 2026”.

IV. Akibat jika tidak dipenuhi

Apabila tidak ada konfirmasi pada tenggat pertama atau tidak ada hasil pencarian yang memadai pada tenggat kedua, saya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang tersedia, termasuk menyerahkan tambahan bukti kepada penyidik, meminta pemanggilan dan permintaan data melalui prosedur hukum yang sah, serta mengajukan tuntutan perdata terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Surat ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan pihak mana pun sebelum identitas, hubungan kerja, kewenangan, dan unsur hukumnya dibuktikan.

V. Penutup

Somasi terakhir ini disampaikan dengan itikad baik untuk memperoleh respons cepat, menjaga bukti, mengidentifikasi pelaku secara sah, dan membuka penyelesaian yang bertanggung jawab. Tenggat yang singkat untuk konfirmasi penerimaan tidak menghilangkan kewajiban Traveloka untuk menjalankan investigasi secara adil dan sesuai hukum.

Hormat saya,

Rahmat Wibowo
Pihak yang Dirugikan
BSD City, Kabupaten Tangerang
16 Juli 2026

\newpage

LAMPIRAN BUKTI

Seluruh gambar berikut dilampirkan sebagai salinan bukti elektronik. Keaslian, konteks, identitas pemilik akun, dan keterkaitan dengan PT Traveloka Indonesia tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan platform, investigasi internal, dan/atau proses penegakan hukum yang sah.

\newpage

Bukti B-1 - Unggahan 31 Maret 2026

Nama tampilan “Traveloka”, pengguna java.chocodino, memuat frasa “Logo kena somasi odgj” dan membahas Rahmat Wibowo.

![Bukti B-1](../../../companies/Traveloka/screenshot/image copy.png){width=88%}

\newpage

Bukti B-2 - Bukti pengobatan

Foto label obat atas nama Rahmat Wibowo; dilampirkan terbatas untuk menunjukkan konteks pengobatan dan tidak untuk menyimpulkan diagnosis di luar catatan medis.

Bukti B-2{width=75%}

\newpage

Bukti B-3 - Tanda terima pengaduan

Foto Surat Tanda Terima dari Badan Reserse Kriminal Polri.

![Bukti B-3](../../../companies/Traveloka/screenshot/WhatsApp Image 2026-05-06 at 8.33.42 AM.jpeg){width=82%}

\newpage

Bukti B-4 - Komentar impersonasi dan informasi personal

Nama tampilan “Traveloka” menyebut “Laknat TidakBerwibowo” serta menyinggung informasi personal mengenai kegiatan dan relasi pihak yang dirugikan.

Bukti B-4{width=88%}

\newpage

Bukti B-5 - Stigmatisasi kondisi kesehatan

Rangkaian komentar yang memuat dugaan kondisi kesehatan mental dan sebutan merendahkan terhadap Rahmat Wibowo.

Bukti B-5{width=82%}

\newpage

Bukti B-6 - Penghinaan dan stigmatisasi

Nama tampilan “Traveloka” memuat kata-kata “tolol”, “sampah”, rujukan “RSJ”, dan penghinaan lain terhadap Rahmat.

Bukti B-6{width=86%}

\newpage

Bukti B-7 - Dorongan pidana dan serangan personal

Nama tampilan “Traveloka” memuat komentar agar pihak yang dibahas dipenjara serta sebutan “sampah masyarakat”.

Bukti B-7{width=80%}

\newpage

Bukti B-8 - Duplikasi penghinaan dan stigmatisasi

Tampilan lain dari komentar yang memuat penghinaan dan stigmatisasi kesehatan mental.

Bukti B-8{width=82%}

\newpage

Bukti B-9 - Ucapan mendorong kematian

Nama tampilan “Traveloka” memuat komentar “Bacot ngentot, mati aja sana”.

Bukti B-9{width=90%}

\newpage

Bukti B-10 - Ucapan mendorong kebinasaan

Nama tampilan “Traveloka” memuat komentar “bacot kontol. binasa aja kau. jahanam tempatmu itu”.

Bukti B-10{width=90%}

\newpage

Bukti B-11 - Penghinaan kondisi mental

Nama tampilan “Traveloka” memuat komentar bahwa otak pihak yang dibahas “udah konslet ga ketulungan”.

Bukti B-11{width=90%}

\newpage

Bukti B-12 - Dorongan pembunuhan

Nama tampilan “Traveloka” memuat komentar “Udh, mending dibunuh aja. Ga beres dia itu”.

Bukti B-12{width=72%}

\newpage

Bukti B-13 - Ejekan rangkaian somasi

Nama tampilan “Traveloka” memuat rangkaian komentar mengenai somasi terhadap jaksa, presiden, ketua ASEAN, dan PBB.

Bukti B-13{width=68%}

#travelokacompany #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS